Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nyolong Mio, Buruh Bangunan Ini Dibekuk Polisi
Oleh : Hendra Zaimi
Selasa | 01-04-2014 | 14:48 WIB
Lubuk_Baja-20140401-00761.jpg Honda-Batam
Tersangka, dan sepeda motor Yamaha Mio hasil curian, diamankan di Mapolsek Lubukbaja. (Foto: Hendra Zaimi/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Arsad, seorang buruh bangunan, harus menginap di sel tahanan Mapolsek Lubukbaja, Batam. Pria berusia 23 tahun ini dibekuk polisi karena nyolong sepeda motor Yamaha Mio warna biru bernomor polisi BP 5964 MD pada Sabtu (29/3/2014) sore sekitar pukul 17.00 WIB kemarin. Akunya, aksinya itu dilakukan untuk membiayai hidup dan bayar yang indekos.

Arsad diciduk di kediamannya di Kampung Melayu Seipanas. Selain motor curian, polisi juga menyita kunci T yang digunakannya untuk melakukan aksi kejahatan.

Pengungkapan ini berawal dari laporan seorang korban bernisial Dy, yang kehilangan sepeda motor Yamaha Mio yang diparkir di kos-kosan depan Restoran Sambel Ijo, Pelita, pada Sabtu (22/3/2014) lalu sekitar pukul 5.30 WIB.

Rupanya, Arsad bukan buruh sembarangan. Dari pengembangan polisi, pria ini merupakan bagian dari sindikat curanmor yang menjual motor curian ke pulau-pulau di sekitar Batam. Polisi masih memburu dua tersangka lain berinisial F dan J yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Lubukbaja.

"Dia bagian sindikat curanmor yang menjual motor curian di pulau sekitar Batam," kata Kapolsek Lubukbaja, Kompol Aris Rusdiyanto, Selasa (1/3/2014).

Untuk menjalankan aksinya, tersangka menggunakan kunci T dan sengaja mengincar sepeda motor yang diparkir di tempat sepi ataupun kos-kosan di wilayah Lubukbaja.

Sementara itu, tersangka mengaku nekad mencuri motor untuk biaya hidup di Batam setelah tak lagi bekerja sebagai buruh bangunan. "Saya terpaksa curi motor untuk biaya hidup dan bayar uang indekos," kata Arsad.

Rencananya sepeda motor itu akan dijual seharga Rp1 juta. Namun masih belum menemukan calon pembeli untuk menjual motor curian. "Belum terjual, eh, sudah ditangkap polisi," katanya.

Atas perbuatannya, "pensiunan" buruh bangunan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (*)

Editor: Roelan