Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Patar Gunawan Bantah Anggotanya Terlibat Peredaran Narkoba di Sel Tahanan
Oleh :
Selasa | 01-04-2014 | 09:33 WIB
Patar2.jpg Honda-Batam
Kapolres Tanjungpinang AKBP Patar Gunawan.

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Kapolres Tanjungpinang AKBP Patar Gunawan dengan tegas membantah keterlibatan anggotanya dalam peredaran narkoba di sel tahanan Polres Tanjungpinang, sebagaimana pengakuan tersangka Lie Tje Hong alias Cece -- yang membeli narkoba jenis sabu dari salah seorang oknum polisi berinisial Ik.

"Tidak benar itu, dan kalau ada pengakuan tersangka Cece seperti itu, perlu kita kroscek lagi, dan tidak harus ditelan bulat-bulat," ujar Patar Gunawan, Senin (31/3/2014).

Patar juga mengatakan, pelaksanaan penyilidikan penggunaan narkoba di Rutan Tanjungpinang, yang dilaporkan pihak rutan ke polisi, saat ini sedang berjalan melalui koordinasi dengan pihak rutan.

"Dan dari mana sumber barang itu diperoleh Cece, nanti akan diselidiki. Hingga saat ini, kita masih dalami laporan yang dibuat (pihak) rutan, sementara barang bukti sudah diserahkan," ujarnya menjawab konfrimasi BATAMTODAY.COM‎.

Di tempat terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, M. Soleh, yang dikonfrimasi terkait pelimpahan tersagka Lie Tje Hong alias Cece, membenarkan jika berkas perkara yang bersangkutan sudah P21 (lengkap-red) dengan barang bukti dan tersangka sudah dilimpahkan penyidik polisi ke Kejakssan Negeri Tanjungpinang.

"Iya benar sudah dilimpah dan berkasnya tahap II, sedangkan tersangka memang kita titip di Rutan," ujar M. Soleh kepada.

Namun mengenai penangkapan yang dilakukan pihak Rutan terhadap tersangka yang kembali mengunakan narkoba jenis sabu, M. Soleh mengaku belum mengetahui.

Sebelumnya, tersangka Lie Tje Hong alias Cece, yang tertangkap menggunakan narkoba bersama tiga tahanan lainnya, masing-masing Rs, Ew, dan Fs, secara terus terang mengakui perbutannya mengkonsumsi narkoba jenis sabu di dalam Rutan Kelas IIA Tanjungpinang. Dia juga mengaku menyelundukan barang haram itu ke dalam rutan saat dirinya dititip Kejaksaan Negeri Tanjungpinang ke Rutan Kelas IA Tanjungpinang pada Senin (24/3/2014) lalu.

Nah, soal asal muasal narkoba jenis sabu tersebut, Cece mengaku membelinya dari salah seorang oknum polisi berinisial Ik, saat dirinya masih ditahan di sel tahanan Polres Tanjungpinang.

"Barangnya dapat dari salah seorang polisi berinisial Ik, saat berada di sel tahanan Polres Tanjungpinang. Sebenarnya waktu dilimpahkan dan dibawa ke rutan, barang itu sudah mau saya buang dari mobil tapi tidak ada kesempatan. Saat dibawa ke rutan menggunakan mobil tahanan kejaksaan, saya dilihatin penjaga terus," ujarnya kepada wartawan, di Rutan Tanjungpinang, Senin (31/3/2014).

Cece juga mengakui jika barang itu saat masuk ke Rutan disembunyikan di dalam BH-nya, sehingga petugas rutan tidak memperhatikan. "Itu sisa di sel tahanan Polres, saya beli dari anggota Rp800 ribu. Itu juga malah dikurangi, katanya satu sendok, kenyataannya nggak sampai," ujar Cece menceritakan pengalamannya saat membeli barang haram tersebut.

Editor: Redaksi