Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tunjuk Minola Sebayang sebagai Pengacara

PT DMI Siap Gugat Pihak-pihak yang Terlibat Palsukan Dokumen Eagle Prestige
Oleh : Surya
Senin | 31-03-2014 | 20:11 WIB
rapat-syahbandar-Sekupang-dengan-Pt-DMI-dan-2-pihak-pemegang-dokumen-palsu.jpg Honda-Batam
Rapat tertutup Syahbandar Sekupang dengan  Diamond Marine Indah selaku pemegang sah dokumen kapal MV General Cargo  Eagle Prestige, dan dua pihak pemegang dokumen palsu, PT Masa Batam dan PT Bina  Bahari Makmur yang mengklaim memiliki bill of sale (surat jual beli) kapal Tanker MV Eagle Prestige dan kapal Tanker MV Engedi ex Eagle Prestige

BATAMTODAY.COM, Jakarta - PT Diamond Marine Indah (DMI) akan menggugat Syahbandar Kantor Pelabuhan Batam, Kantor Pelabuhan Batam dan Kepala Komersil Pelabuhan Laut Badan Pengusahaan (BP) Batam dan pihak-pihak terkait yang terlibat pemalsuan dokumen kepemilikan Kapal General Cargo MV Eagle Prestige.



Dokumen kapal MV Eagle Prestige milik PT DMI telah dipalsukan oleh PT Masa Batam dan PT Bina Bahari Makmur (BBM) sepengetahuan Kepala Bidang Syahbandar Pelabuhan Jon Kennedi, Kepala Kantor Pelabuhan  Batam Hari Setyobudi dan Kepala Kepala Bidang Komersil Pelabuhan Laut Heri Kafyanto.

PT DMI dalam rilisnya yang diterima BATAMTODAY.COM  di Jakarta, Senin (31/3/2014) mengatakan, telah menunjuk pengacara nasional Minola Sebayang sebagai kuasa hukum PT DMI guna merebut kembali Kapal General Cargo MV Eagle Prestige dari tangan-tangan pihak tidak bertanggungjawab.

PT Masa Batam memalsukan dokumen Kapal General Cargo MV Eagle Presitige menjadi Kapal Tanker MV Eagle Prestige. Sedangkan PT BBM yang berperkara dengan Vijay Kumar Deswani memalsukan dokumen Kapal General Cargo MV Eagle Prestige menjadi Kapal Tanker MV Engedi ex Eagle Prestige.

"PT DMI akan menempuh upaya hukum, terkait pemalsuan dokumen kepemilikan kapal MV Eagle Prestige yang dipalsukan oleh pihak-pihak tidak bertanggungjawab. Kita juga sayangkan instansi yang seharusnya paham UU Pelayaran, justru tidak netral dan tendesius mendukung pihak-pihak yang melakukan pemalsuan," kata Intan Merialsa Sebayang, Direktur Utama PT DMI.

Menurut Intan, PT DMI sudah melaporkan semua dokumen sah Kapal General Cargo MV Eagle Prestige kepada kantor syabandar, kantor karantina dan sejumlah instansi terkait lainnya sejak memasuki wilayah Indonesia pada 28 Agustus 2009 lalu. 

"Untuk melaporkan masuknya kapal ini bukan berdasarkan bill of sale (surat jual beli), tetapi menggunakan sejumlah dokumen sesuai aturan UU Pelayaran di NKRI dan ketentuan pelayaran internasional," katanya.

Dokumen kapal MV Eagle Prestige yang telah dilaporkan sebanyak 30 item, antara lain port registery, cargo ship safety equipmennt certifikate, internasional load line sertficate, cargo ship safety radio certifikate, Bendera Panama dan lain-lain.

Tanpa dokumen ini, kapal MV Eagle Prestige tidak bisa jalan dan tidak masuk ke wilayah Indonesia. Sehingga yang dijadikan dasar pelaporan dokumen, bukan bill of sale melainkan 30 item dokumen pelayaran. 

"Dokumen telah dilaporkan dan diperiksa oleh pejabat Syahbandar Batam, pihak Karantina dan pihak BP Batam Batam. Makanya itu,  kenapa nama yang terdaftar sebagai penangung jawab kapal Eagle Prestige di kantor Syahbandar Sekupang Batam sejak 2009 hingga saat ini adalah PT Diamond Marine Indah, termasuk juga di kantor Syabandar, Karantina, Imigrasi dan kantor BP Batam," katanya.

Dua lembar bill of sale yang saat ini di klaim sebagai surat kepemilikan oleh PT Masa Batam dan PT BBM, kata Intan, tidak bisa dijadikan dasar sebagai bukti kepemilikan MV Eagle Prestige. Disamping itu, bill of sale yang dimiliki PT Masa Batam dan PT BBM juga palsu karena yang asli milik PT DMI.

"Saya mau ibaratkan jika anda pemilik kendaraan. Ketika mengirim kendaraan yang anda beli ke daerah lain tentu suratnya harus jelas, ada STNK, BPKB, surat jalan, surat fakturnya dan surat tanda terima resi pengiriman. Jika ada pihak yang mengaku memiliki kuitansi pembelian mengaku sebagai pemilik kendaraan, sementara semua surat anda pegang dan tidak pernah dipindah tangankan. Jenis kendaraan baik fisik maupun surat pun berbeda dari pihak yang mengaku-aku, bisa-bisa kendaraan pesan tidak akan pernah sampai dan akan kembali ke ke dealer karena pemiliknya tidak jelas," jelasnya.

Intan menilai dua lembar bill of sale sangat janggal dan aneh karena dinyatakan bahwa kapal berjenis General Cargo MV Eagle Prestige sudah berubah nama menjadi MV Engedi ex Eagle Prestige.

"Jika kapal berubah nama maka harus ada prosedur yang dilalui. Dokumen lama harus dicabut dulu, begitu juga dengan keagenan kapal selama di Indonesia. Saya tegaskan Kapal General Cargo MV Eagle Prestige tidak pernah dipindahtangankan, tidak pernah berubah nama, dan semua dokumen sah masih dipegang dan dikuasai oleh PT Diamond Marine Indah. Lihat saja dilambung kapal tertulis jelas nama kapal tersebut MV Eagle Prestige, tidak berubah menjadi MV Engedi," katanya.

Dirut PT DMI ini juga mengungkapkan, bahwa PT Masa Batam dan PT BBM menyebut jenis kapal MV Eagle Prestige yang diklaimnya sebagai kapal Tanker, jelas kesalahan besar dan fatal karena kapal MV Eagle Prestige berjenis General Cargo, bukan Tanker.

"Apa mungkin kendaraan yang anda beli jenisnya adalah truk box. Eh, tiba-tiba ada yang mengklaim sebagai pemilik tetapi dokumen pembeliannya menjadi truk tangki, sementara fisiknya hingga saat ini adalah truk box bukan truk tangki. Sangat aneh bukan," katanya.

Intan menambahkan, hingga saat ini kapal MV Eagle Prestige hingga saat ini layout (labuh jangkar) atau masih diparkir di perairan Sekupang, belum dok dan belum diubah fisiknya maupun dokumennya. "Dokumen yang sah masih dikuasai dan dimiliki PT DMI, bukan PT Masa Batam atau PT Bina Bahari Makmur," tegas Intan Merialsa Sebayang, Dirut PT DMI. 

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, Kepala Syahbandar Sekupang Jon  Kenedi yang menegaskan bahwa surat pembelian (bill of sale) atas kapal MV Eagle Prestige yang dijadikan sebagai dokumen awal kapal untuk labuh jangkar di Perairan sekitar Pulau Janda Berhias tidak mencantumkan nama pemilik.

"Dokumen yang kita (Syahbandar-red) terima ketika kapal ini labuh  jangkar, PT Diamond Marine Internasional (DMI) hanya memberi bill of sale. Dalam surat itu, tidak ada mencantumkan nama siapapun," ujar Jon kepada wartawan di ruang rapat Kantor Pelabuhan Batam, Batuampar tanpa memperlihatkan surat yang dimaksud tersebut.

Karena tidak ada yang dicantumkan dalam bill of sale itu, katanya, ia meminta kepada pihak yang membeli kapal itu untuk mencantumkan nama pemilik terhadap kapal tersebut. Hal ini dilakukan agar tidak ada kesalahpahaman dan keributan di belakang hari. "Harusnya setelah dibeli kapal ini, diganti kepemilikannya," ujarnya menjelaskan.

Sedangkan Kepala Kantor Pelabuhan Batam Hari Setyobudi mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima 2 dokumen kepemilikan kapal dari PT Masa Batam maupun PT Bahari Bina Makmur (BBM).

"Dokumen yang diserahkan PT Masa Batam tercatat pada tahun 2009 sedangkan dari PT BBM tahun 2010," ujar Hari. 

Untuk memastikan keabsahan dari kedua dokumen tersebut, lanjutnya, dalam 7 hari kedepan pihaknya akan mempertanyakan ke negara asal Kapal di Panama disertai dengan dua surat dari perusahaan yang mengklaim sebagai pemilik kapal.

"Hal tersebut menurut Hari merupakan salah satu upaya yang bisa dilakukan pihak Kanpel Batam untuk membantu mengungkap legalitas MV Eagle Prestige dan menyelesaikan sengketa kepemilikan kapal yang diklaim beberapa perusahaan,: terangnya.
 
Editor : Surya