Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bisnis Jual Beli Narkoba Online Masih Marak
Oleh : Redaksi
Senin | 31-03-2014 | 10:55 WIB
500866Bitcoin_Silkroad4.jpg Honda-Batam
Tampilan situs silkroad yang telah ditutup. (foto: net)

BATAMTODAY.COM - BISNIS narkoba ilegal online kian marak, kata para periset, dengan beberapa website baru bermunculan setelah website Silkroad ditutup tahun lalu. Silk Road dikenal menjual apa saja yang ilegal, dari narkoba sampai senjata api untuk pembunuh bayaran.

Website itu akhirnya ditutup pada bulan Oktober menyusul investigasi selama berbulan-bulan oleh FBI. FBI menangkap administratornya dan menyita sejumlah bitcoin. Operasi itu dipuji sebagai sukses besar bagi penegak hukum.

Tapi dampaknya hanya sementara. Meskipun gembong-gembongnya ditangkap, namun penjual dan pembeli narkoba ilegal dapat mencari banyak pasar alternatif dalam waktu sebulan setelah penutupan Silk Road.

Penjual menggunakan pasar gelap online untuk menjajakan barang dagangan mereka ke seluruh dunia, menerima pembayaran melalui mata uang digital seperti bitcoin dan kemudian menggunakan layanan pos untuk mengirim narkoba.

Joe Van Buskirk dari National Drug and Alcohol Research Centre (NDARC) di Australia, penulis sebuah studi yang meneliti operasi dan penggunaan pasar gelap online, mengatakan, segera setelah Silk Road ditutup, 10 website lainnya bermunculan.

Pada bulan Februari tahun lalu, dua retailer narkoba terkemuka keluar dari pasar online, tapi dalam enam bulan jumlah orang Australia yang menjual narkoba online menjadi dua kali lipat.

Van Buskirk mengatakan, jumlah penjual di Australia telah menjadi dua kali lipat sejak itu. Untuk menemukan narkoba ilegal online, pembeli harus mencari melalui website yang dalam, menggunakan software seperti Tor, yang membuat mereka tidak diketahui identitasnya. Kata Van Buskirk, karena prosesnya rumit, maka jumlah orang yang membeli dan menjual online terbatas. 

Dan bukan hanya narkoba ilegal saja yang menimbulkan kekhawatiran. Direktur NDARC Dr Lucy Burns mengatakan, maraknya pasar online untuk obat legal khususnya memprihatinkan. Dikatakannya, jenis-jenis obat yang dijual online berubah dari bahan psychoactive ke opioid dengan resep, seperti oxycodone dan morfin atau obat-obatan yang dijual bebas yang mengandung kodein. (*)

Sumber: Radio ABC