Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Curi Ninja, Residivis Curanmor Dibekuk Polisi
Oleh : Hendra Zaimi
Sabtu | 29-03-2014 | 14:19 WIB
IMG_00002672.jpg Honda-Batam
Dua tersangka curanmor, Toni Bryan (17) dan Marhadi (19), yang berhasil dibekuk bersama barang bukti motor Kawasaki Ninja di Mapolsek Lubukbaja. (Foto: Hendra Zaimi/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim Buser Polsek Lubukbaja berhasil membekuk Toni Bryan (17) dan Marhadi (19), dua tersangka curanmor yang sering beraksi di Batam pada Jumat (28/3/2014) sekitar pukul 17.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau nopol BP 6666 QO.

Penangkapan ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap kedua tersangka saat mendorong sepeda motor curian menuju pom bensin di daerah Baloi tanpa menggunakan pelat motor. Ketika petugas menghampiri dan menanyakan surat-surat kendaraan, kedua tersangka kabur melarikan diri dan ditangkap di daerah Perumahan Blok II, Baloi.

"Karena takut, tersangka kabur dan kemudian berhasil ditangkap," kata Kapolsek Lubuk Baja, Komisaris Aris Rusdiyanto, Sabtu (29/3/2014).

Dari penyelidikan, tersangka Toni, merupakan residivis curanmor yang sudah tiga kali ditangkap petugas Polsek Lubukbaja. Sementara Marhadi, pemain baru yang direkrut Toni dalam sindikat curanmor Batam.

"Selain kedua tersangka, kami masih memburu RK, tersangka lain yang masuk DPO polisi," lanjutnya.

Dari pengembangan, kedua tersangka mengaku sudah tiga kali beraksi melakukan pencurian sepeda motor, dua TKP di Batu Aji dan satu TKP lain di daerah Bengkong. "Modusnya mengincar motor yang diparkir di depan rumah, mereka menghidupkan motor dengan berbekal gunting untuk membuka kontak motor. Barang bukti kunci motor juga kami amankan," jelas Aris.

Dua sepeda motor lain, Yamaha Mio dicuri tersangka di daerah Bengkong. Sedangkan, sepeda motor Yamaha RX King dicuri di daerah Batu Aji. "Sepeda motor yang dipakai menurut pengakuan tersangka untuk dipakai sendiri. Sedangkan motor Kawasaki Ninja dipetik tersangka di daerah Sagulung," ujar Aris.

Atas perbuatannya kedua tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (*)

Editor: Roelan