Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditetapkan Tersangka KDRT

Kuasa Hukum Anak Wawako Tanjungpinang Minta Polisi Hentikan Penyelidikan
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 29-03-2014 | 13:38 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tersangka pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), MA, meminta polisi untuk tidak melanjutkan proses hukum kasus tersebut. Permintaan itu disampaikan MA melalui kuasa hukumnya, Urip Santoso SH, kepada Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Oxy Yudha Pratista.

Dengan memegang sebuah amplop merah, Urip mendatangi Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (29/3/2014) siang dan menemui Kasat Reskrim. Dia meminta agar polisi menghentikan kasus KDRT yang dilakukan klienya terhadap Sy, istri MA, dengan alasan sudah ada surat perdamaian antarkedua belah pihak.

Dalam surat itu juga disebutkan jika Sy sudah memaafkan MA, yang juga anak Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul, ini. MA juga berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

"Keduanya juga sudah memaafkan lahir dan batin, dan berjanji menjadi keluarga yang sakinah mawadah dan warohmah," kata Urip kepada wartawan usai bertemu Kasat Reskrim di depan ruangan Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Namun, imbuhnya, Kasat Reskrim meminta agar yang bersangkutan turut serta datang ke kantor polisi dan diharapkan kooperatif mengikuti proses penyidikan yang dilakukan polisi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Oxy Yudha Pratista, membantah jika laporan KDRT itu telah dicabut. "Itu kata tersangka dan pengacaranya. Tetapi kenyataannya, korban tak pernah datang dan mencabut laporannya. Saat ini sudah kita layangkan surat panggilan yang kedua kepada yang bersangkutan (MA) untuk diperiksa sebagai tersangka," ujarnya.

Oxy juga menambahkan, kika panggilan kedua itu tak dipenuhi, maka yang bersangkutan akan dijemput secara paksa untuk diperiksa dan memenuhi berita acara pemeriksaan.

"Kita masih menunggu. Katanya akan datang hari ini. Kita lihat sajalah," ujarnya.

Ditanya mengenai belum adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas status MA yang sudah ditetapakan sebagai tersangka, Oxy membenarkan, karena tersangka belum memenuhi panggilan kedua.

"SPDP belum kita kirim (ke kejaksaan) karena pemeriksaan sebagai tersangka belum dilakukan, dan kita tinggal menunggu pemeriksaan tersangka, baru SPDP dapat kita kirimkan," katanya. (*)

Editor: Roelan