Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bantah Rektor Mengundurkan Diri, Kuasa Hukum UMRAH Tantang Suraji ke PTUN
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 29-03-2014 | 13:00 WIB
edwar-Arfa-1.jpg Honda-Batam
Kuasa hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Edward Arfa SH.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kuasa hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Edward Arfa SH, menyatakan hingga saat ini Maswardi Amin belum mengundurkan diri sebagai Rektor di universitas tersebut.

Menurutnya hingga saat ini, Maswardi belum pernah mengajukan surat pengunduran diri secara tertulis ke Menteri Pendidikan RI sebagai atasannya. Sebaliknya, pihaknya dia 'menantang' dosen Suraji untuk melakukan gugatan ke PTUN atas surat keputusan skorsing yang dikeluarkan pihak Rektorat.


"Rektor tidak betul mundur, karena kalau mundur harus diselesaikan dahulu sejumlah pertanggungjawabanya dan Dikti juga tidak memberikan segampang itu seorang Rektor mundur, Tetapi ada proseduralnya, karena masalah Pengunduran diri ini menyangkut harkat dan martabat, seorang Rektor," kata Edward, kemarin.

Terkait dengan masalah di UMRAH, kata Edward, hendaknya dapat diselesaikan secara internal, yang seharusnya tanpa membuat tindakan sepihak, baik oleh dosen maupun mahasiswa agar tidak mengarah ke perbuatan anarkis, yang merupakan perbuatan pidana.

"Apabila ada masalah konflik kepentingan di lingkungan UMRAH, harusnya dapat diselesaikan secara Internal, tanpa membuat tindakan secara sepihak, baik rektor, dosen dan mahasiswa. Tapi saat ini, sejumlah tindakan Mahasiswa sudah menjurus pada perbuatan anarkis dan mengarah ke pidana, yang diawali dengan hasut menghasut antara mahasiswa dan dosen dalam menurunkan Rektor," ujarnya.

Hal itu, jelas Edward, terlihat dari demo-demo yang dilakukan, yang juga terindikasi diikuti sejumlah orang-orang tertentu, dan bukan hanya mahasiswa UMRAH lagi, termasuk perbuatan pembuangan kursi, pencopotan plang nama Rektor, penurunan bendera setengah tiang, yang menurutnya semuanya sudah mengarah pada tindak pidana, pengerusakan dan pencurian.

"Akibatnya, hingga saat ini banyak kursi yang hilang dan seluruh data serta rekaman aksi demo yang dilakukan mahasiswa yang disusupi orang tertentu itu, semua sudah kita kumpulkan," ujarnya. 

Data -data ini, kata mantan Ketua PN Tanjungpinang, dan menjadi penasehat hukum tetap UMRAH ini akan menjadi alat bukti permulaan untuk membuat laporan atas dugaan tindak pidana pengerusakan, pencurian dan penghinaan terhadap lambang negara.

Disinggung kapan hal tersebut akan dilaporkan, Edward mengatakan akan dilakukan setelah seluruh civitas UMRAH melakukan pertemuan dan melakukan evaluasi atas kasus tersebut.

Dia juga menyatakan akan meminta Gubernur untuk dilakukan pertemuan secara tertutup dengan seluruh civitas UMRAH, termasuk Rektor, dosen, Senat dan BEM UMRAH, agar tahu permasalahan riil dan dapat memberikan rekomendasi dan keputusan yang tepat.

"Jadi jangan hanya panggil mahasiswa dan dosen yang sakit hati, dalam bentuk  silaturahmi, dialog dan makan-makan selesai begitu saja," pungkasnya.

Editor: Dodo