Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dijebloskan ke Rutan, Dosen UMRAH dan Direktur PT PDP Huni Sel Orientasi
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 28-03-2014 | 18:41 WIB
rudi_pdp.jpg Honda-Batam
Direktur Cabang PT Prambanan Dwi Paka (PDP) Rudi Rujiyanto saat digiring ke mobil tahanan Kejaksaan sebelum dijebloskan ke Rutan Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dosen sekaligus PPK Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tengku Afrizal dan Direktur Cabang PT Prambanan Dwi Paka (PDP) Rudi Rujiyanto ditempatkan di Ruang Admisir Orientasi (AO) atau sel tahanan masa pengenalan Rutan kelas IA Tanjungpinang.

Kepala Pengamanan Rutan Tanjungpinang Hardianto mengatakan dua tersangka korupsi dana pembangunan ruang belajar baru UMRAH titipan Kejaksaan Tinggi Kepri itu tiba di Rutan Tanjungpinang sekitar pukul 12.30 WIB dengan diantarkan Edward Arfa selaku kuasa hukum.

"Untuk tahap awal sebagai tahanan titipan baru yang bersangkutan kita tempatkan di ruangan AO atau sel masa perkenalan pada Tahanan," kata Hardianto, Jumat (28/3/2014).

Sebagai mana diberitakan sebelumnya, Dosen sekaligus PPK proyek pembengunan Ruang Belajar baru UMRAH Tengku Afrizal dan Direktur Cabang PT.Prambanan Dwi Paka Rudjianto yang sewbelunya ditetapakan Kejaksaan Tinggi Kepri sebagai Tersangka, ditahan dan langsung dijebloskan ke Rutan Tanjungpinang.

Dengan didampingi kuasa hukumnya, Edward Arfa SH dan Bangun Simamora SH, keduanya digiring penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri yang dampingi anggota polisi menuju mobil tahanan kejaksaan sekitar pukul 14.00 WIB, Jumat (28/3/2014).

Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri, Yulianto SH, mengatakan pelaksanaan penahanan dilakukan atas alasan obyektif dan subyektif sebagaimana diatur di dalam KUHAP, serta pernyataan pendapat dan gelar perkara yang dilakukan hingga dilaksanakan penahanan.

"Kita lakukan penahanan untuk memudahkan pelaksanan proses penuntutan terhadap kedua tersangka," ujarnya.

Adapun nilai kerugian akibat perbuatan ke dua tersangka yang memanipulasi progres, dengan cara membuat laporan fiktif dalam progress proyek, hingga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), merugikan negara Rp871 juta menurut audit yang dilakukan BPK-P.

Tengku Afrizal sebagai PPK dan Rudi Rudjiyanto (yang sebelumnya diinisialkan RS) sebagai kontraktor dikenai sangkaan dengan pasal 2,3 dan 9 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi  juncto pasal 55 KUHP.

Editor: Dodo