Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK Persilahkan Publik Laporkan Penyelewengan Kasus Pemilihan Kepala BP Batam
Oleh : Surya Irawan
Jum'at | 28-03-2014 | 17:08 WIB
johan_budi.jpg Honda-Batam
Johan Budi Sapto Prabowo (SP) Juru Bicara KPK.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilahkan publik segera melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pemilihan calon Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, yang dilakukan oleh Gubernur Kepulaun Riau (Kepri) Muhammad Sani yang juga Ketua Dewan Kawasan FTZ Batam, Bintan dan Kepri (BBK) ke lembaga antirasuah itu.

"Silahkan laporkan kalau ada penyelewengan atau tindak pidana korupsi yang dilakukan penyelenggara negara dalam proses pemilihan Kepala BP Batam. Silahkan laporkan," kata Johan Budi Sapto Prabowo (SP) Juru Bicara KPK di Jakarta, Jumat (27/3/2014).

Namun, Johan mengingatkan agar pelaporan dugaan tindak pidana korupsi itu diserta bukti dan data-data yang valid, bukan mengada-ada. "Kalau ada bukti laporkan saja ke KPK, tapi jangan mengada-ngada. Bisa juga kasusnya dilaporkan ke Polri atau Kejaksaan Agung," katanya.

Pada prinsipnya, KPK tidak mencampuri proses hukum gugatan perdata di PTUN Tanjungpinang yang memutuskan pelaksanaan seleksi calon Kepala BP Batam dibatalkan.

"Kalau soal itu KPK tidak bisa mencampuri putusan PTUN, KPK hanya mengurusi soal kerugian negara dari proses sebelum PTUN," kata Johan.

Sebelumnya, PTUN Tanjungpinang di Sekupang mengabulkan gugatan yang dilayangkan Ir Istono, Direktur Perencanaan dan Pembangunan BP Batam, setelah menolak dalil-dalil yang diajukan Ketua Dewan Kawasan FTZ BBK, Muhammad Sani dan Ketua Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (TUKK) Imam Santoso, sebagai tergugat I dan II.

Dalam sidang yang digelar terbuka pada Kamis (20/3/2014) lalu, Majelis Hakim PTUN Tanjungpinang yang dipimpin Yustan Abuthoyib membacakan hasil persidangan sebelumnya, di mana dalil yang diajukan tergugat I dan II ditolak.

"Kita menolak dalil yang dipaparkan tergugat I dan II baik dari awal persidangan, baik dari saksi ahli maupun saksi fakta dan pembuktian yang dilayangkan yang diwakili oleh pengacara negara Emilwan Ridwan dkk," ujar Yustan dalam pembacaan putusan.

Hal itu mencakup objek gugatan Istono, yaitu Surat Keputusan (SK)  Ketua DK FTZ Batam, Bintan dan Karimun mengenai pembentukan Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan(TUKK) No 27/KA-DK/BPM/X/2013 yang tidak melibatkan anggota DK FTZ BBK dalam pemilihan calon Kepala BP Batam.

Sementara objek gugatan dua, yakni Surat Keputusan (SK) 20/BUKK/BP/Batam/XII/2013 yang dikeluarkan Ketua Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (TUKK) untuk calon Kepala BP Batam, wakil dan anggota yang memutuskan 10 nama yang lolos tes yang diselenggarakan di Tanjungpinang itu dinyatakan tidak sah oleh  Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang dan diminta putusan itu dicabut secara hukum.

"Majelis meminta mencabut Keputusan Ketua DK atas pembentukan TUKK dan hasil assesment center yang meloloskan 10 orang tersebut dan keputusan ini tidak bisa diganggu gugat karena hasil tersebut berdasarkan hukum," pungkasnya.

Gubernur Kepri Muhammad Sani selaku Ketua DK BBK dinilai tidak transparan dalam anggaran seleksi ketua BP Batam yang telah menetapkan 10 peserta lolos seleksi. Sani dinilai hanya menghambur-hamburkan uang negara dan proses seleksi Kepala BP Batam menjadi sia-sia, karena sejak awal proses yang dilakukan sudah cacat hukum.

Editor: Surya