Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rugikan Negara Rp871 Juta

Dijebloskan ke Rutan, Dosen UMRAH dan Kontraktor Kompak Bungkam
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 28-03-2014 | 16:00 WIB
tengku_afrizal.jpg Honda-Batam
Tengku Afrizal didampingi kuasa hukumnya saat melangkah menuju mobil tahanan Kejaksaan.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Setelah lama ditetapakan sebagai tersangka, penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri akhirnya melakukan penahanan terhadap dua tersangka korupsi proyek pembangunan ruang belajar baru di Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang, masing-masing dosen UMRAH Tengku Afrizal dan Rudi Rujiyanto sebagai Kepala Cabang PT Prambanan Dwi Paka.

Dengan didampingi kuasa hukumnya, Edward Arfa SH dan Bangun Simamora SH, keduanya digiring penyidik Kejaksaan Tinggi Kepridi yang dampingi anggota polisi menuju mobil tahanan kejaksaan sekitar pukul 14.00 WIB, Jumat (28/3/2014).

Saat digiring ke mobil tahanan, kedua terdakwa terlihat kompak untuk bungkam ketika dimintai tanggapannya atas penahanan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Kepri.

Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri, Yulianto SH, mengatakan pelaksanaan penahanan dilakukan atas alasan obyektif dan subyektif sebagaimana diatur di dalam KUHAP, serta pernyataan pendapat dan gelar perkara yang dilakukan hingga dilaksanakan penahanan.

"Kita lakukan penahanan untuk memudahkan pelaksanan proses penuntutan terhadap kedua tersangka," ujarnya.

Adapun nilai kerugian akibat perbuatan ke dua tersangka yang memanipulasi progres, dengan cara membuat laporan fiktif dalam progress proyek, hingga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), merugikan negara Rp871 juta menurut audit investigasi yang dilakukan BPK-P. Namun sebelumnya, penyidik Kejaksaan sempat menyebut kerugian negara mencapai Rp2,2 miliar.

Tengku Afrizal sebagai PPK dan Rudi Rujiyanto (yang sebelumnya diinisialkan RS) sebagai kontraktor dikenai sangkaan dengan pasal 2, 3 dan 9 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi  juncto pasal 55 KUHP.

Tengku Afrizal merupakan Dekan Fakultas Perikanan UMRAH sekaligus menjadi PPK dalam pelaksanan proyek pembangunan ruangan baru UMRAH yang menelan dana Rp13,4 miliar dari APBN.

Sementara, Edward Arfa dan Bangun Simamora yang dikonfirmasi dengan penahanan kliennya mengaku kalau saat ini pihaknya belum dapat memberikan tanggapan, karena masih mempelajari kasus yang disangkakan pada tersangka, khususnya dalam hal pelaksanaan proyek tersebut.

"Untuk saat ini, kami belum dapat berkomentar banyak, dan masih fokus pada sangkaan penambahaan kegiatan pembayaran proyek ini," ujarnya.

Namun demikian, Bangun mengatakan, dirinya bersama keluarga kliennya akan mencoba segala upaya dalam hal memohon pelaksanaan penangguhan penahanan terhadap tersangka.

Editor: Dodo