Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Proyek Ruang Belajar, Hari Ini Kejaksaan Tinggi Kepri Tahan Dosen UMRAH
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 28-03-2014 | 12:58 WIB
gedung-kejati-kepri.jpg Honda-Batam
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepri, akan melakukan penahanan terhadap dua tersangka korupsi pembangunan ruang belajar baru di Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) masing-masing Tengku Aprizal sebagai PPK dan RS sebagai kontraktor pelaksana dari PT Prambanan Dwi Paka.

Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Kepri, Happy Christian SH, membenarkan akan dilakukannya penahanan itu. Saat ini pihaknya sudah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka.

"Rencananya hari ini akan ditahan, saat ini masih pemeriksaan," kata Happy yang juga menjabat sebagai Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (28//3/2014).

Pantauan di Kejaksaan Tinggi Kepri, Tengku Afrizal dan Direktur PT Prambanan Dwi Paka terlihat sudah hadir diperiksa di ruang penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri.

Kuasa hukum tersangka Tengku Afrizal, ‎Edward Arfa SH mengatakan pihaknya datang dan memenuhi panggilan sekitar pukul 9.00 WIB pagi tadi.

‎"Saya hadir sebagai mendampingi pak Tengku Afrizal, sekaligus sebagai kuasa hukum UMRAH, atas panggilan penyidik Kejaksaan," ujar Edward.

Sekitar satu jam diperiksa, Tengku Afrizal dan kuasa hukumnya masih sempat meminta izin untuk melakukan salat Jumat di Masjid Kanwil Depag Provinsi Kepri Senggarang. Sedangkan, RS terlihat masih berada di ruangan penyidik.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kepri telah menetapakan keduanya menjadi tersangka  dalam dugaan korupsi proyek Pembangunan Ruang Belajar UMRAH dengan alokasi dana Rp13,4 miliar lebih dari APBN 2012.

Keduanya ditetapkan sebagai tesangka atas dugaan korupsi dengan modus melakukan mark-up progress pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,2 miliar.

Editor: Dodo