Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dituntut 5 Tahun, Pemilik 0,65 Gram Shabu Hanya Pasrah
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 27-03-2014 | 14:54 WIB
sabu-sabu.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Muhammad Edi Nasution (55), terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis shabu seberat 0,65 gram hanya pasrah mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara selama 5 tahun.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (27/3/2014), JPU M. Chadafi mengatakan berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, terdakwa telah terbukti tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.

"Terdakwa melanggar pasal 112 ayat 1 UU Narkotika No 35 tahun 2009," kata Chadafi. "Atas perbuatannya terdakwa dituntut hukuman penjara selama 5 tahun, denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara," tegasnya.

Setelah itu, Majelis Hakim Merrywati, Djarot dan Juli Handayani menanyakan tanggapan terdakwa atas tuntutan JPU. Terlihat terdakwa hanya tertunduk dan mengangguk.

"Iya terima," kata terdakwa singkat tanpa meminta keringanan hukuman kepada Majelis Hakim.

Selepas itu, persidangan ditunda selama seminggu untuk pembacaan putusan terdakwa.

Diketahui, terdakwa ditangkap di rumahnya, Perum Cipta Permata Blok B1 No 7, Bengkong pada 12 Desember 2013 lalu.

Editor: Dodo