Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Minta Wartawan Tak Beritakan Kasusnya

Anak Wawako Tanjungpinang Jadi Tersangka KDRT
Oleh : Charles Sitompul/Agus Haryanto
Kamis | 27-03-2014 | 14:21 WIB
kdrt.jpg Honda-Batam
Ilustrasi KDRT.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Anak Wakil Wali Kota Tanjungpinang H. Syahrul yang berinisial MA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial Sy.

Untuk meredam pemberitaan kasus tersebut, MA mengumpulkan sejumlah wartawan di Tanjungpinang dan meminta agar kasusnya tak diberitakan lagi.

"Intinya dia (MA-red) meminta media, agar tidak lagi menulis kasus KDRT yang menjeratnya sebagai tersangka. Karena menurutnya, isteri yang sebelumnya melaporkan dirinya sudah mencabut laporan penganiayaan dan KDRT-nya di Polisi," kata salah seorang wartawan media harian di Tanjungpinang, Kamis (27/3/2014).

Di tempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang Ajun Komisaris Oxy Yudha Pratista membantah keterangan MA yang menyatakan kalau laporan kasus KDRT yang menetapkanya sebagai tersangka dicabut atau tidak dilanjutkan.

"Tak benar itu, sampai saat ini mana ada pencabutan laporan. Korban atau isteri yang bersangkutan tidak mau mencabut LP-nya, dan kasus itu terus kita lanjutkan," kata Oxy.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, Polisi telah menetapkan MA sebagai tersangka. Hal itu didasarkan fakta dan data serta keterangan sejumlah saksi dan korban. MA sendiri secara terus terang mengakui perbuatan penganiayaan yang dilakukan terhadap istrinya.

"Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MA kita sudah periksa sebagai saksi. Hasil pemeriksaan tersebut, penyidik Polres Tanjungpinang akhirnya menetapkan dia sebagai tersangka," jelas Oxy.

Disampaikan, sejak penetapkan tersangka tersebut, penyidik Polresta Tanjungpinang kembali memanggil MA untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan pada Senin (24/3/2014) sekitar pukul 11.00 WIB. Namun hingga waktu yang ditentukan tersebut, tersangka MA tidak datang menemui penyidik yang menangani perkaranya.

"Jika panggilan pertama tidak datang, maka kita segera layangkan surat panggilan kedua terhadap tersangka MA untuk pemeriksaan lanjutan," jelasnya.

Oxy juga menyampaikan, Jumat (28/3/2014) besok, MA akan menjalani pemeriksaan kedua.

Tersangka MA dapat dijerat dengan UU 23 tahun 2002, tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Pasal 44 ayat 1, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun penjara.

Penganiayaanini terjadi pada Selasa (4/3) sekitar pukul 23.00 WIB, ketika itu MA pulang ke rumahnya di kawasan jalan Raja Haji Fisabillah KM 8 atas, sekitar pukul 23.00 WIB, dengan kondisi pintu rumah terkunci dari dalam.

Namun setelah beberapa kali digedor, akhirnya seorang pembantu rumah tangga pasangan suami istri tersebut membukakan pintu bagian belakang. Atas tidak dibukanya pintu itu, MA pun naik ke lantai 2 menuju kamarnya, dan kembali menggedor pintu kamar, agar istrinya segera membukakan pintu.

Di dalam kamar tersebut, tersangka MA memukul istrinya. Hasil visum dari tim medis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjungpinang mendapati korban mengalami luka memar pada bagian pipi, termasuk bibir dan memar di lengan kirinya.

Editor: Dodo