Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terpidana Kasus Alkes Anambas

Dokter Tazri belum Ditahan karena Kasasi ke MA
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 27-03-2014 | 13:12 WIB
kajati kepri syafwan.jpg Honda-Batam
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Safwan A Rachman SH.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Safwan A Rachman SH mengatakan, belum dilakukanya eksekusi/penahanan terhadap terpidana korupsi alat kesehatan (Alkes) Kabupaten Anambas, dr Tazri, karena yang bersangkutan masih melakukan kasasi ke MA.

"‎Kita belum tahan dia, karena dia kasasi dan putusan ‎banding yang menambah hukumannya satu tahun menjadi 4 tahun penjara, juga tidak menetapkan penahanan," kata Safwan kepada BATAMTODAY.COM, kemarin.

Ditanya mengenai perlakuan terhadap terpidana M. Sofyan, yang setelah putusan dibacakan di PN Tanjungpinang, langsung dieksekusi dengan cara menjemput ke rumahnya di Bandung, Kajati beralasan kalau yang bersangkutan kala itu tidak dalam kondisi sakit, sementara dr Tazri selesai divonis masih menjalani perawatan karena sakit.

"Sampai saat ini, yang bersangkutan masih ada di rumah, dan akan kita lakukan eksekusi setelah adanya putusan incracht," jelas Safwan.

Sebagaimana diberitakan, dua terdakwa korupsi Alkes Anambas, M. Sofyan dan dr Tazri, divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru

Vonis Pengadilan Tinggi Riau untuk kedua terdakwa ini, lebih tinggi satu tahun dari putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang yang sebelumnya menghukum kedua terdakwa dengan hukuman 3 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau juga menambah hukuman denda kedua terdakwa dari Rp50 juta subsider 3 bulan menjadi Rp200 juta subsider 3 bulan dalam korupsi pengadaan Alkes Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2009 ini.

Dari dua terdakwa, baru hanya terpidana M. Sofyan saja yang baru dijebloskan ke penjara, sementara dr. Tazri, hingga saat ini masih bebas melenggang.

Kuasa Hukum dr.Tazri Agus Riawantoro SH menyatakan, atas putusan Nomor 30/TIPIKOR/ 2013/PTR 06 Februari yang diterimanya itu, pihaknya menyatakan banding, demikian juga kuasa hukum M.Sofyan.

"Atas putusan ini, nyatakan kasasi, karena pihak kita tidak sepakat dengan total dana kerugian negara, sebagaimana yang diputuskan Majelis Hakim Tinggi," kata dia.

Editor: Dodo