Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Buntut Putusan PTUN Tanjungpinang

Merasa Dirugikan, Peris Tamba Siapkan Gugatan Hukum
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 27-03-2014 | 09:30 WIB
Peris-Tamba2.jpg Honda-Batam
Peris Tamba SE MM.

BATAMTODAY.COM, Batam - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang yang mengabulkan gugatan Istono dan menyatakan pembentukan Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (TUKK) dan hasil assesment center adalah tidak sah, membuat sejumlah calon yang dikalahkan dalam proses seleksi kepala BP Batam itu merasa dirugikan.

Peris Tamba SE MM, salah satu yang maju mengikuti seleksi kepala BP Batam --namun dikalahkan oleh TUKK, mengatakan sangat dirugikan. Apalagi, setelah putusan PTUN Tanjungpinang menyatakan pembentukan tim seleksi tersebut tidak sah.

"Saya calon yang dikalahkan. Padahal pembentukan tim seleksi tersebut telah melanggar aturan," ungkap Peris kepada BATAMTODAY.COM di Batam Centre, Kamis (26/3/2014). "Pembentukan tim seleksi yang salah, tapi saya yang jadi korban," tambahnya.

Untuk itu, dia mengatakan, pihaknya sedang mempersiapkan gugatan hukum atas kerugian yang dialami baik secara materil maupun immateril. Saat ini dirinya sedang mempersiapkan pengacara.

"Kerugian saya sangat besar akibat pembentukan tim seleksi yang menyalahi aturan, semua orang tau saya kalah. Saya tidak bisa terima," tegasnya.

Namun, soal bentuk gugatan hukum yang akan ditempuh bersama pengacaranya, Peris Tamba belum merinci. "Gugatannya seperti apa, akan diserahkan ke pengacara. Tapi yang jelas, di sini saya jadi korban kebijakan yang salah Ketua DK FTZ Kepri," ujar Peris.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Sekupang mengabulkan gugatan yang dilayangkan Ir Istono, Direktur Perencanaan dan Pembangunan BP Batam, setelah menolak dalil-dalil yang diajukan Ketua Dewan Kawasan FTZ BBK, Muhammad Sani dan Ketua Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (TUKK) Imam Santoso, sebagai tergugat I dan II.

Dalam sidang yang digelar terbuka pada Kamis (20/3/2014) lalu, Majelis Hakim PTUN Tanjungpinang yang dipimpin Yustan Abuthoyib membacakan hasil persidangan sebelumnya, di mana dalil yang diajukan tergugat I dan II ditolak.

"Kita menolak dalil yang dipaparkan tergugat I dan II baik dari awal persidangan, baik dari saksi ahli maupun saksi fakta dan pembuktian yang dilayangkan yang diwakili oleh pengacara negara Emilwan Ridwan dkk," ujar Yustan dalam pembacaan putusan.

Hal itu mencakup objek gugatan Istono, yaitu Surat Keputusan (SK)  Ketua DK FTZ Batam, Bintan dan Karimun mengenai pembentukan Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan(TUKK) No 27/KA-DK/BPM/X/2013 yang tidak melibatkan anggota DK FTZ BBK dalam pemilihan calon Kepala BP Batam.

Sementara objek gugatan dua, yakni Surat Keputusan (SK) 20/BUKK/BP/Batam/XII/2013 yang dikeluarkan Ketua Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (TUKK) untuk calon Kepala BP Batam, wakil dan anggota yang memutuskan 10 nama yang lolos tes yang diselenggarakan di Tanjungpinang itu dinyatakan tidak sah oleh  Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang dan diminta putusan itu dicabut secara hukum.

"Majelis meminta mencabut Keputusan Ketua DK atas pembentukan TUKK dan hasil assesment center yang meloloskan 10 orang tersebut dan keputusan ini tidak bisa diganggu gugat karena hasil tersebut berdasarkan hukum," pungkasnya.

Editor: Redaksi