Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Patuhi Putusan PTUN, Sani Kembalikan Penetapan Kepala BP Batam ke DK-FTZ
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 26-03-2014 | 19:22 WIB
Gubernur_Kepri_HM.Sani_dok.jpg Honda-Batam
Muhammad Sani.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ketua Dewan Kawasan Free Trade Zone (DK-FTZ) Batam, Bintan dan Karimun (BBK), Muhammad Sani, menyatakan akan mengembalikan penetapan Kepala, Wakil Kepala dan Anggota Badan Pengusahaan Kawasan (BP) Batam pada Dewan Kawasan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Langkah ini dilakukan sebagai wujud mematuhi putusan PTUN Tanjungpinang di Batam, yang mengabulkan gugatan Istono, salah satu peserta seleksi pejabat BP Batam yang tidak lolos seleksi.

"Apapun nanti keputusan yang diambil merupakan keputusan bersama Dewan Kawasan, sesuai dengan Pasal 7 UU nomor 44 tahun 2007 tentang FTZ, titik habis cerita," kata Sani kepada wartawan di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Rabu (26/3/2014).

Berdasarkan pasal 7 ayat 2 UU nomnor 44 tahun 2007 tentang penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 tahun 2007 tentang Perubahan UU nomor 36 tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi UU menyatakan, "Kepala dan Anggota Badan Pengusahaan ditetapkan oleh Dewan Kawasan".

Namun demikian, ketika ditanya apakah dirinya akan menggunakan hak prerogatifnya sebagai Ketua DK-FTZ untuk menunjuk langsung Kepala BP Batam atau kembali melakukan seleksi dengan membentuk tim berdasarkan keputusan DK-FTZ, Sani mengatakan akan melaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Mengenai apakah akan langsung menunjuk Kepala BPK FTZ atau melaksanakan seleksi, nanti tergantung dari keputusan rapat Dewan Kawasan dan saya tidak mengatakan itu jawaban saya," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Sani juga mengakui, jika dalam rapat seluruh angota DK FTZ BBK Kepri, yang dilaksanakan kemarin, telah menerima sejumlah masukan dari seluruh anggota DK-FTZ. Namun untuk menetapakan keputusan bersama, itu akan menunggu pada rapat selanjutnya yang akan dilaksanakan pada 1 April 2014 mendatang.

"Mengenai keputusan dan langkah yang akan diambil nanti rapat akhir seluruh anggota Dewan Kawasan, untuk mengikuti kehendak dari putusan PTUN," pungkasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Sekupang mengabulkan gugatan yang dilayangkan Ir Istono, Direktur Perencanaan dan Pembangunan BP Batam, setelah menolak dalil-dalil yang diajukan Ketua Dewan Kawasan FTZ BBK, Muhammad Sani dan Ketua Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (TUKK) Imam Santoso, sebagai tergugat I dan II.

Dalam sidang yang digelar terbuka pada Kamis (20/3/2014) lalu, Majelis Hakim PTUN Tanjungpinang yang dipimpin Yustan Abuthoyib membacakan hasil persidangan sebelumnya, di mana dalil yang diajukan tergugat I dan II ditolak.

"Kita menolak dalil yang dipaparkan tergugat I dan II baik dari awal persidangan, baik dari saksi ahli maupun saksi fakta dan pembuktian yang dilayangkan yang diwakili oleh pengacara negara Emilwan Ridwan dkk," ujar Yustan dalam pembacaan putusan.

Hal itu mencakup objek gugatan Istono, yaitu Surat Keputusan (SK)  Ketua DK FTZ Batam, Bintan dan Karimun mengenai pembentukan Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan(TUKK) No 27/KA-DK/BPM/X/2013 yang tidak melibatkan anggota DK FTZ BBK dalam pemilihan calon Kepala BP Batam.

Sementara objek gugatan dua, yakni Surat Keputusan (SK) 20/BUKK/BP/Batam/XII/2013 yang dikeluarkan Ketua Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (TUKK) untuk calon Kepala BP Batam, wakil dan anggota yang memutuskan 10 nama yang lolos tes yang diselenggarakan di Tanjungpinang itu dinyatakan tidak sah oleh  Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang dan diminta putusan itu dicabut secara hukum.

"Majelis meminta mencabut Keputusan Ketua DK atas pembentukan TUKK dan hasil assesment center yang meloloskan 10 orang tersebut dan keputusan ini tidak bisa diganggu gugat karena hasil tersebut berdasarkan hukum," pungkasnya.

Majelis memberikan waktu 14 hari kepada tergugat I dan II untuk mengajukan banding, apa bila tidak puas dengan keputusan dalam hasil persidangan.

Editor: Dodo