Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pembunuhan Bos Toko Ponsel di Tarempa

Kapolsek Siantan Sebut Penetapan Tersangka Ameng Sudah Sesuai Prosedur
Oleh : Nursali
Rabu | 26-03-2014 | 16:43 WIB
pembunuhan.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tarempa -Kapolsek Siantan, Ajun Komisaris Indra Jaya, menyatakan penetapan tersangka terhadap Lie Meng alias Ameng (48) atas tewasnya istrinya sendiri, Juniaty alias Nini --pemilik toko ponsel di Tarempa, sudah sesuai prosedur hukum dan alat bukti serta hasil pemeriksaan terhadap saksi dalam kasus tersebut.

Hal itu disampaikan Kapolsek Siantan, Ajun Komisaris Indra Jaya, menanggapi pernyataan kuasa hukum tersangka, Aman Simamora, yang menyatakan penetapan tersangka terhadap kliennya tergesa-gesa dan tidak memiliki bukti yang kuat.

"Penetapan Ameng sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur dan tidak tergesa-gesa. Kalau mengenai intimidasi itu tidak benar, kita tidak pernah mengintimidasi, penyidik bekerja sesuai aturan yang berlaku," kata Indra, Rabu (26/4/2013).

Dia juga menambahkan, jika saat penetapan tersangka terhadap Ameng, Polisi sudah berusaha semaksimal mungkin untuk mengungkap kasus tersebut. "Kita sudah bekerja maksimal dalam mengungkap kasus ini. Jadi kalau dikatakan tidak mendasar, biarkan saja, nanti kan ada prosesnya. Biarkan saja pengacaranya bicara seperti itu," jelasnya.

Sebelumnya kuasa hukum tersangka (Ameng, red), Aman Simamora, mengatakan, pernyataan Polisi di media massa yang menetapkan Ameng sebagai tersangka berdasarkan keterangan dari Viola Chyntia Lie (17), putri tunggal Ameng dan almarhum Juniaty adalah sangat tidak benar.

"Pernyataan dari Kasat Reskrim itu tidak benar, membuat opini seolah-olah tuduhan itu benar. Ini akan kita persoalkan sampai pengadilan. Anaknya tidak pernah mengatakan seperti itu," kata Aman kepada wartawan di Batam, Selasa (26/3/2014).

Selain itu, lanjut Aman, pihak Kepolisian sejak awal sudah tendensius terhadap kliennya. Padahal, menurut pandangan mereka bahwa Ameng merupakan korban, karena saat dia juga mengalami luka yang cukup parah di bagian kepala.

Editor: Dodo