Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Didakwa Rusak Perusahaan Saat Demo, Buruh Ini Dituntut 15 Bulan Penjara
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 26-03-2014 | 16:31 WIB
sidang_buruh.jpg Honda-Batam
Aktivis Garda Metal mengawal jalannya persidangan buruh yang didakwa melakukan pengerusakan sebuah perusahaan saat berdemo, November 2013 lalu.

BATAMTODAY.COM, Batam - Edi Susanto, terdakwa kasus pengrusakan di PT SENTEK, Tanjunguncang, sewaktu aksi mogok kerja nasional yang dilakukan buruh Batam pada bulan November lalu, dituntut hukuman penjara selama satu tahun tiga bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ratih di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (27/3/2014). Dalam tuntutannya, JPU mengatakan, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pengrusakan dan melanggar pasal 170 KUHP.

"Atas perbuatannya, terdakwa dituntut hukuman penjara selama satu tahun tiga bulan dikurangi masa tahanan," ujar Ratih.

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang dipimpin Pudjo Harsoyo dengan dibantu hakim anggota Budiman Sitorus dan Arief Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa yang merupakan pengurus PUK FSPMI Batam tersebut untuk mengajukan pembelaan atau pledoi.

"Setelah mendengar tuntutan JPU, terdakwa diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan. Sidang kita tunda selama seminggu," kata Pudjo.

Bentuk Solidaritas, Puluhan Anggota FSPMI Kawal Persidangan

Persidangan tuntutan terhadap Edi Susanto, pelaku pengerusakan di PT SENTEK saat aksi mogok kerja nasional, dihadiri puluhan pengurus dan anggota Garda Metal FSPMI sebagai dukungan moral terhadap rekan mereka.

Suprapto, Sekretaris Konsulat Cabang (KC) FSPMI Batam, mengatakan pihaknya datang ke pengadilan untuk memberikan dukungan moral kepada rekan mereka. "Kita memberikan dukungan kepada rekan kita yang telah berjuang untuk buruh," ujar Suprapto.

Dia menejaskan, kejadian di PT SENTEK bukan semata-mata kesalahan rekannya. Pasalnya, saat itu pihak perusahaan melalui preman memprovokasi hingga terjadi kericuhan yang berujung pengerusakan.

"Kita akan tetap melakukan pembelaan terus sampai kemanapun. Karena apapun yang dikerjakan adalah perjuangan untuk kaum buruh di Batam," tegasnya.

Editor: Dodo