Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selama 2013, Tindak Pidana Migas Rugikan Negara Rp1,057 Miliar
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 26-03-2014 | 13:21 WIB
mt-elektra.jpg Honda-Batam
MT Elektra yang diamankan oleh Dtipolair Polda Kepri.

BATAMTODAY.COM, Batam - Tindak pidana penyelewengan minyak dan gas (migas) di Kepulauan Riau telah merugikan negara sebesar Rp1,057 miliar. Jumlah tersebut merupakan keseluruhan dari tujuh tindak pidana migas yang ditangani Direktorat Polisi Perairan Polda Kepri.

Berdasarkan rilis dalam pembukaan Forum Koordinasi Keamanan Laut Bakorkamla di Hotel Harmoni Nagoya Batam, Rabu (26/3/2014), kasus pertama yang ditangani sesuai dengan penerapan pasal 53 huruf B juncto Pasal 53 huruf D UU RI no 22 tahun 2001 tentang migas yakni penyelundupan minyak oleh MT Serena II dan KM Cahaya.

Dua kapal tersebut diamankan bersama dengan 1 bundel dokumen MT. Serena II dan 30 ton BBM jenis solar. Sementara total  kerugian negara sebesar Rp 300 juta.

Kemudian, kasus penyelundupan BBM jenis solar oleh MT Elektra dan KM Eka Jaya. Pelaku dijerat dengan Pasal 53 huruf B juncto pasal 53 huruf C juncto pasal 53 huruf D UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas.

Dua kapal bersama dengan barang bukti 3.000 liter solar, 1 unit mesin pompa merek Robin dan 25 meter selang ukuran 2 inchi diamankan dengan dengan total kerugian negara mencapai Rp30 juta.

Kasus lainnya yakni penimbunan solar dan berhasil diamankan 1 unit mobil sedan Toyota Corolla warna biru bernomor polisi BP 1609 UX, 150 liter BBM jenis solar dan 15 ton BBM jenis solar dengan kerugian negara Rp 151 juta. Pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas.

Selanjutnya, adalah penyelundupan solar yang dilakukan perahu motor tanpa nama. Perahu tersebut dijadikan barang bukti bersama 5 ton solar, 1 buah pompa alkon, 1 buah pompa celup serta 15 meter selang. Total kerugian negara mencapai Rp50 juta dan pelaku dijerat dengan Pasal 53 Huruf B UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas sub pasal 480 KUHP.

Selanjutnya, 1 unit perahu motor tanpa nama, 2 ton BBM jenis solar, 1 buah pompa Alkon dan 15 meter selang diamankan, dengan kerugian Rp20 juta. Pelaku dijerat dengan Pasal 53 huruf B UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas Sub pasal 480 KUHP.

Berikutnya, diamankan barang bukti 1 unit TB. AA Sembilan, 1 unit pompa celup, 1 unit boat pancung mesin tempel merek mariner 25 PK serta 17 jerigen (600 liter) BBM jenis solar dengan kerugian negara Rp6 juta.

Polisi menjerat pelaku dengan  Pasal 53 huruf D UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas dan atau pasal 372  juncto pasal 374 juncto pasal 480 KUHP.

Terakhir, adalah penyelundupan 50 ton solar oleh KM Binari dengan kerugian negara mencapai Rp500 juta. Kapal diamankan sebagai barang bukti bersama dokumen dan 50 ton solar. Pelaku dijerat dengan Pasal 53 huruf B juncto pasal 53 huruf D UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas dan pasal 323 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran.

Editor: Dodo