Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkendala Transportasi, Dua Terdakwa Korupsi Fasum dan Fasos Masih Tertahan di Natuna
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 26-03-2014 | 08:23 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua terdakwa perkara korupsi proyek pengadaan lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di Natuna, Asmiyadi bin Aspar Ahmad dan Bahtiar, masih dititipkan di tahanan Polres Natuna.

Sejatinya, kedua terdakwa harus sudah dibawa ke Tanjungpinang untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, namun karena terkendala transportasi sehingga masih ditipkan di tahanan Polres Natuna.

"Dua terdakwa belum bisa kita bawa dan masih dititip di tahanan Polres Natuna karena tidak ada kapal. Rute pesawat dari Natuna juga saat ini sedang kosong," ujar B Widiyanto SH, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Natuna, kepada BATAMTODAY.COM di PN Tanjungpinang, Selasa (25/3/2014).

Asmiyadi bin Aspar Ahmad merupakan Kabag Tata Pemerintahan Setdakab Natuna, dan Bahtiar sebagai PPTK. Keduanya terjerat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan fasum dan fasos di Seipaluh, Desa Sungai Uluh, Kelurahan Bandarsyah, Kecamatan Bungguran Timur, Natuna. Berkas perkara keduanya telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Natuna ke PN Tipikor Tanjungpinang.

Kedua terdakwa disangka melanggar pasal 2 jo pasal 3 jo UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Humas PN Tanjungpinang, Jarihat Simarmata, melalui Wapansek Tipikor PN Tanjungpinang, Muchiyar SH, mengatakan, atas pelimpahan tersebut, Ketua PN Tanjungpinang telah menunjuk majelis hakim Iwan Irawan SH, R Aji Suryo SH, bersama hakim adhock Tipikor Linda Wati SH untuk memeriksa dan menyidangkan kedua terdakwa. (*)

Editor: Roelan