Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penanganan Ekstra Cepat

Polresta Barelang Segera Limpahkan Kasus Ari Pai ke Kejaksaan
Oleh : Hendra Zaimi
Rabu | 18-05-2011 | 16:14 WIB

Batam, batamtoday - Kepolisian Resor Kota Batam, Rempang dan Galang (Barelang) bekerja ekstra cepat dalam penanganan kasus perampokan Sukajadi. Berkas penyidikan terhadap Ari Pai (39) pelaku perampokan telah selesai, secepatnya berkas akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

Demikian diungkapkan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Eka Yudha Satriawan kepada batamtoday, Rabu, 18 Mei 2011 di kantornya.

"Berkas penyidikan sudah selesai, tinggal kita ajukan ke Kejaksaan Saja, rencananya minggu depan," kata Eka.

Saat ini Ari Pai masih menjalani penahanan di Polresta Barelang, bila kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan maka penahanannya akan dipndahkan ke Rutan Baloi.

"Ari Pai masih kita tahan di sini, bila kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan maka penahannya akan dipindahkan ke Rutan Baloi dan menjadi statusnya menjadi tahanan Kejaksaan," terang orang nomor satu di Polresta Barelang ini.

Atas perbuatannya itu, Ari Pai akan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pemaksaan dan akan dikenakan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, dua pengendara sepeda motor yang diduga pelaku perampokan dengan modus gembos ban, ditabrak korban ketika mencoba kabur membawa uang hasil rampokannya di depan Central Sukajadi, Batam, Rabu 11 Mei 2011 siang sekitar pukul 11.30 WIB.

Dalam peristiwa tersebut pelaku perampokan, Ruslan (24) oknum TNI, tewas sesaat tiba di Rumah Sakit Awal Bross, sedangkan rekanya, Ari Pai (39) saat ini diamankan di Mapolres Barelang untuk dimintai keterangan.

Keterangan diperoleh menyebutkan, korban Edi Boni karyawan PT Money Well baru saja mengambil uang dari Bank Mandiri di Muka Kuning sebesar Rp118 juta. Saat tiba di depan Sukajadi, Edi turun karena merasa ada yang tidak beres dengan ban mobilnya, Betul saja ban mobilnya sudah kempes. dan dia pun mengganti ban.

Pada saat mengganti ban tersebut muncullah dua tersangka, A Rivai serta Ruslan dan langsung menyambar tas yang terletak di kursi depan mobil dan langsung tancap gas.

Namun tidak berapa lama kemudian, korban melihat lagi pelaku sedang melaju dengan sepeda motornya BP 4345 EP di seberang jalan tempatnya ingin mengganti ban. Rupanya kedua pelaku, memutar arah untuk kabur, untuk menghindari kemacetan di Simpang Jam.

Melihat kedua pelaku melintas, korban segera masuk ke mobil dan melakukan pengejaran, Setelah melakukan pengejaran sekitar 2 kilometer, Edi Boni mampu menjangkau kedua tersangka dan langsung menabrak motor pelaku di sekitar Simpang Kabil yang tidak jauh dari lokasi Kepri Mall.