Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Alasan Mengobati, Dukun Cabul di Bintan Setubuhi Isteri Pasien
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 25-03-2014 | 17:04 WIB
dukun1.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Syahrul cin Atan (53) dukun cabul yang menyetubuhi isteri pasiennya, dengan alasan mengobati hanya dapat tertunduk malu dan merngakui perbuatannya, atas dakwaan berlapis Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (25/3/2014).

Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum Demianus Ekhart Palevia SH, mendakwa Syahrul dengan dakwaan primer melanggar pasal 286 KUHP dan Pasal 281 ke 2 KUHP dalam dakwaan subsider.

JPU mengatakan pencabulan terhadap korban St, terjadi pada Sabtu (4/1/2014) di rumah korban St di Kampung Sempangan RT 02/RW 01 Kelurahan Toapaya Selatan Kabupaten Bintan, sekitar pukul 11.00 WIB.

"Pencabulan sendiri diawali dengan niat korban yang membawa suaminya yang mengalami stroke untuk diobati terdakwa Syahrul," kata Jaksa Penuntut Umum.

Sebelum melakukan pencabulan pada St, tambah Jaksa, Syahrul ‎awalnya meminta St isteri yang sakit agar memegang alat vital suaminya agar suami korban ereksi dan (maaf) spremanya digunakan untuk mengoles bagian tubuh korban yang sakit.

"Namun karena, tidak ereksi maka terdakwa meminta korban St untuk bersetubuh dengannya, dengan berat hati St yang dalam pengaruh terdakwa akhirnya pasrah dan menuruti," ujarnya.

Sedangkan mengenai pengobatan suami korban, bukan kesembuhan yang diperoleh, namun sebaliknya aib di dalam rumah tangga, sebelum akhirnya korban melaporkan peristiwa yang dialami ke Polisi.

Editor: Dodo