Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BAP Korupsi Dana Fasum dan Fasos Rp360 Juta di Natuna Dilimpahkan ke Pengadilan
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 25-03-2014 | 14:02 WIB
Korupsi-APBD.jpg Honda-Batam
Ilustrasi korupsi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Berkas Perkara dugaan korupsi pembebasan lahan fasiltas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) pembangunan jalan di Seipauh, Desa Sungai Uluh, Kelurahan Bandarsyah, Bungguran Timur Natuna dengan terdakwa Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten (Sekdakab) Natuna Asmiyadi bin Aspar Ahmad bersama Bahtiar sebagai PPTK-nya, dilimpahkan Kejaksaan Negeri Natuna ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Pelimpahan BAP perkara tersebut ditandai dengan registrasi nomor perkara 06/Pid.Sus/TPK/2014/PN.TPI atas nama terdakwa Asmiyadi dan registrasi nomor perkara 07/PId.Sus/TPK/2014/PN.TPI atas nama terdakwa Bahtiar.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Natuna B.Widiyanto SH mengatakan, BAP kedua terdakwa ini dilakukan atas telah selesainya berkas tuntutan dan dakwaandari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan.

"Hari ini, berkas perkaranya kita limpahkan untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang," kata Widiyanto kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (25/3/2014).

Modus operandi yang dilakukan kedua terdakwa adalah dengan melakukan pengadaan lahan tanpa melalui tim pelaksana pembebasan dan dalam melaksanakan pembebasan terdapat selisih dana yang dibayarkan dengan luas lahan yang diadakan.

"Dari hasil perhitungan luas lahan dengan total pembayaran, terdapat selisih jumlah pembayaran senilai Rp360 juta yang merugikan keuangan negara," ujarnya.

Kedua terdakwa disangka melanggar Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Humas PN Tanjungpinang, Jarihat Simarmata melalui Wapansek Tipikor Pengadilan Tanjungpinang Muchiyar SH, mengatakan atas pelimpahan ini ketua PN Tanjungpinang telah melakukan penunjukan majelis hakim yakni Iwan Irawan SH, R. Aji Suryo SH, bersama Hakim Adhoc Tipikor Linda Wati SH, sebagai Majelis Hakim yang memeriksa perkara kedua terdakwa.

"Penetapan sidang perdana akan mulai dilaksankan pada pekan mendatang," pungkasnya.

Editor: Dodo