Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pembunuhan Bos Toko Bangunan di Pancur

Beralasan Sakit Hati, Reno Eksekusi Keluarga Eng Lie Seorang Diri
Oleh : Hendra Zaimi
Selasa | 25-03-2014 | 11:25 WIB
tsk_pembunuh_eng_li....jpg Honda-Batam
Reno dan Dodi, dua tersangka pembunuh keluarga Eng Lie saat digiring petugas di Mapolresta Barelang.

BATAMTODAY.COM, Batam - Reno Effendi (19), mantan karyawan Toko Carlindo Jaya ini mengaku sakit hati terhadap majikannya Eng Lie, sehingga nekat membunuh ketiga korban, Eng Lie (41) dan dua anaknya, Charisa (15) dan Charvis alias Alun (9) dengan cara membakar toko bangunan.

"Saya sakit hati, akhirnya merencanakan untuk merampok, lalu mengikat mereka dan membakar toko," kata Reno di Mapolresta Barelang, Selasa (25/3/2014).

Menurut dia, perlakuan Eng Lie terhadap dirinya berbeda dengan karyawan lainnya. Meski demikian, Reno tidak merinci perbedaan perlakuan tersebut.

Dari pengakuan Reno, dia beraksi dengan mendatangi toko tempat dia bekerja sekitar pukul 17.00 WIB, lalu bersembunyi di gudang. Setelah malam hari, Reno mematikan listrik toko untuk menjalankan aksinya merampok keluarga Eng Lie.

Saat Eng Lie turun ke lantai satu untuk menyalakan listrik, Reno naik ke lantai dua. Di lantai dua, Reno menjalankan aksinya dengan cara mengikat ketiga korban dan mengambil sejumlah harta, seperti kalung dan uang sebesar Rp100 juta.

"Uang yang saya rampok sekitar 100 juta. Karena curiga dia (korban) hafal wajah saya, saya ikat mereka bertiga dan membakar rumah," jelasnya.

Tali yang digunakan untuk mengikat korban diambil dari toko, Reno juga sempat mengambil pisau di dapur korban untuk beraksi namun tak menggunakan pisau untuk membunuh. "Pisau yang saya ambil dari dapur untuk menakut-nakuti saja. Saya juga mengambil kalung korban," terangnya.

Adapun yang dibakar Reno adalah bangunan toko di lantai satu, yakni membakar cat yang tersimpan di toko itu sehingga menghanguskan seisi bangunan dan menewaskan tiga penghuni rumah.

Saat beraksi, Reno ditunggu oleh Dodi Kusnadi (18), temannya yang menunggu di luar. Dodi bertugas mengantar dan menunggu Reno saat beraksi. "Saya beraksi sendiri. Dodi hanya menunggu dan mengantar saya saja," ujarnya.

Tersangka Reno akan dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. Sedangkan Dodi dikenakan pasal 55 Jo 56 KUHP tentang turut serta membantu pembunuhan.

Diberitakan sebelumnya, toko bangunan Carlindo Jaya Satu yang terletak di Kavling Pancur Blok F, Kecamatan Seibeduk, hangus terbakar, Jumat (14/3/2014) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Pemilik toko, Eng Li (40), dan dua anaknya, Charisa (15) dan Charvis alias Alun (9), tewas terpanggang. Ketiga korban yang tinggal di lantai dua toko bangunan itu, ditemukan tewas dengan kondisi tangan terikat dan mulut ditutup lakban.

Editor: Dodo