Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dibonus Hukuman Empat Tahun oleh PT Riau

Terpidana Korupsi Alkes Anambas Masih Bebas Berkeliaran
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 24-03-2014 | 19:35 WIB
kantor_Kejati_Kepri.jpg Honda-Batam
Kejaksaan Tinggi Kepri.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terpidana korupsi Alat Kesehatan (Alkes) Anambas dr. Tazri, masih tetap bebas berkeliaran dan tak kunjung dieksekusi Jaksa Penuntut Umum meski ditambah hukuman 1 tahun oleh Pengadilan Tinggi Riau.

Sementara satu tersangka lain, dr. Sofyan SKM, yang juga divonis hukuman dari 3 tahun menjadi 4 tahun penjara, saat ini sudah dijebloskan ke penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepri.

Vonis Pengadilan Tinggi Riau untuk kedua terdakwa ini lebih tinggi satu tahun dari putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sebelumnya menghukum kedua terdakwa dengan hukuman 3 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Pengadilan Tinggi Riau juga menambah hukuman denda kedua terdakwa dari Rp50 juta subsider 3 bulan menjadi Rp200 juta subsider 3 bulan dalam korupsi pengadaan Alkes Kabupaten Kepuluaan Anamabas tahun 2009 ini.

Atas putusan tersebut, kuasa Hukum dr. Tazri dan M.Sofyan menyatakan Kasasi ke MA. Kuasa hukum dr. Tazri, Agus Riawantoro SH menyatakan, atas putusan Nomor 30/TIPIKOR/ 2013/PTR 06 Februari yang diterimanya itu, pihaknya dan kliennya menyatakan banding, demikian juga kuasa hukum M.Sofyan.

"Atas putusan ini, nyatakan Kasasi, karena pihak kita tidak sepakat dengan total dana kerugiaan negara, sebagai mana yang diputusakan Majelis Hakim Tingggi," kata dia.

Bila tidak ada halangan, memori Kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Riau ke MA akan segera dimasukkan ke PN Tanjungpinang.

Kepala Kejaksaan Tingi Kepri Safwan A Rachman yang dikonfirmasi dengan belum dieksekusinya satu dari dua terpidana korupsi Alkes Anambas ini, hingga berita ini diunggah belum dapat memberikan jawaban konfirmasi BATAMTODAY.COM.

Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Kabupaten Anambas 2009 senilai Rp3,2 miliar M.Sofyan dan dr. Tazri dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan cara menyalahgunakan jabatan hingga menyebabkan kerugian negara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Majelis Hakim Jalili Sairin SH dalam putusannya menyatakan terdakwa M.Sofyan dan dr. Tazri dihukum 3 tahun penjara, denda Rp30 juta subsider 3 bulan kurungan sesuai dengan dakwaan subsider melanggar pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP.

Atas putusan itu, kedua terdakwa menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Tipikor Riau. Namun yang menjadi permasalahan, pelaksanaan penahanan kepada kedua terdakwa sempat tidak dilakukan Jaksa Penuntut Umum karena yang bersangkutan menyatakan banding  dan selama persidangan dua terdakwa korupsi Alkes Anambas ini sempat dibantarkan dan penahanannya dialihkan dengan alasan sakit.

Editor: Dodo