Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lagi, Yusfa Enggan Tanggapi Soal Dugaan Mark-up Dana Kembang Api Tahun Baru
Oleh : Hadli
Senin | 24-03-2014 | 16:34 WIB
yusfa....gif Honda-Batam
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Batam Yusfa Hendri.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Batam Yusfa Hendri memilih diam ketika dikonfirmasi terkait dugaan mark-up dana kembang api malam pergantian tahun yang masih dalam tahap pemeriksaan Kejaksaan Negeri Batam.

"Kalau masalah itu saya tidak mau komentar. Lebih baik saya diam," kata Yusfa, baru-baru ini di Nongsa.

Saat dicecar lagi, mantan Kabag Humas Pemko Batam tetap tutup mulut.

Sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya, melalui dugaan mengendapan kasus kembang api dan dugaan suap Disdik Batam oleh Roberto Siahaan, ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Pemuda Indonesia (IPI), dibantah oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Yusron SH. Menurutnya,  perkara tersrbut masih lanjut.

Diakui Yusron, untuk dugaan suap Disdik ke Komisi IV DPRD Batam sebesar Rp200 juta untuk memuluskan anggaran pendidikan, Yusron mengakui kalau pihaknya telah mendapat bukti rekaman pebicaraan suap tersebut.

"Kita baru dapat rekaman itu, tapi kita belum dapat bukti yang lain. Setelah dilakukan cek, belum dapat bukti pendukung lainnya," terangnya. "Kita tetap berusaha sih. Belum dihentikan perkaranya," ujar Yusron.

Sedangkan untuk dugaan penyelewengan anggaran pesta malam Tahun Baru juga mengatakan masih berlanjut. Dan penyidik perlu bukti pendukung lain serta meminta keterangan lebih lanjut.

"Penyidik masih melakukan pemeriksaan, minggu lalu Kasi Datun masih memeriksa Rudi Panjaitan," katanya.

Sedangkan untuk meningkatkan kedua kasus yang jadi sorotan masyarakat tersebut dari Penyelidikan ke Penyidikan, Yusron menyatakan pihanya tidak ingin gegabah.

"Kita tidak mau gegabah menetapkan tersangka, kalau sudah penyidikan nanti dan tidak bisa dibuktikan, maka sulit untuk menghentikannya jadi harus dimatangkan lagi. Apabila indikasi pelanggaran nantinya sudah 90 persen, baru ditingkatkan" terangnya.

Editor: Dodo