Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Tanjungpinang Masih Buru Pria Pemerkosa Adik Kandung
Oleh : Agus Haryanto
Senin | 24-03-2014 | 09:12 WIB
AKP-Oxy-Yudha-Pratesta2.jpg Honda-Batam
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Oxy Yudha Pratesta.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polisi masih memburu keberadaan At, kakak kandung St, yang tega melakukan pemerkosaan terhadap adik kandungnya sindiri.


"Kita hingga saat ini masih memburu keberadaan pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Oxy Yudha Pratesta, Sabtu (22/3/2014) kemarin. Oxy juga menduga pelaku (At) masih berada di sekitar Tanjungpinang dan Bintan.

Seperti diketahui, At tega memperkosa St (19), yang tak lain adalah adik kandungnya sendiri. Dari laporan St, yang didampingi Badan Perlindungan Perempuan dan Anak, ke Polres Tanjungpinang, perbuatan terkutuk itu terjadi di rumah orang tuanya, Km 11 Tanjungpinang, Sabtu (8/3/2014) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, akibat pengaruh minuman beralkohol.


Saat itu, korban sedang istirahat di dalam kamar. Sedangkan ibu dan adiknya, juga sedang tidur di kamar tamu. Namun secara tiba-tiba, pelaku menyusup masuk ke dalam kamar dan langsung menghimpit tubuh korban sambil membekap mulutnya," kata Oxy.

St sempat meronta dan menolak, namun At semakin kesetanan hingga akhirnya perbuatan terkutuk itu terjadi. Usai memperkosa adiknya, At kemudian ngeloyor pergi sambil menebarkan ancaman akan membunuh adik dan ibunya jika perbuatan bejatnya dilaporkan ke polisi.

Menurut Oxy, pelaku akan dikenakan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

(*)

Editor: Roelan