Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pria Pemerkosa Adik Kandung di Tanjungpinang Ternyata Resedivis
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 22-03-2014 | 16:39 WIB
AKP-Oxy-Yudha-Pratesta2.jpg Honda-Batam
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Oxy Yudha Pratesta.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polisi Tanjungpinang hingga saat ini masih terus memburu pria yang diduga pelaku perkosaan, At, setelah mendapat laporan dari St (19), korban pemerkosaan yang merupakan adik kandung terduga pelaku.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Oxy Yudha Pratesta, mengatakan, pelaksanaan penyelidikan atas kasus perkosaan adik kandung di Km 11 Tanjungpinang itu, hingga saat ini masih terus dilakukan. Dan saat ini, pihaknya masih menunggu hasil visum korban dari rumah Sakit.

"Korban sudah kita periksa dan visum, dan untuk yang diduga pelaku belum dilakukan penangkapan karena kita juga masih menunggu hasil visum korban," ujar Oxy kepada BATAMTODAY.COM, Sabtu (21/3/2014).

Sementara itu, dari penuturan sejumlah tetangga korban, At merupakan sulung dari 3 bersaudara di keluarganya. Di lingkungan tempat dia tinggal, At dinekal dengan nama 'Mat Bocor'. Selain dikenal suka mabuk-mabukan, At sendiri merupakan seorang resedivis yang baru keluar penjara.

"At itu orangnya 'bocor' (istilah jahat pada orang tertentu). Dan sebelumnya, dia juga baru keluar penjara," ujar tetangga At yang namanya enggan disebut pada BATAMTODAY.COM.

Di kawasan perumahan ersebut, kata warga lainnya, At sendiri dikenal sebagai orang yang tidak memiliki pekerjaan tetap tetapi suka mabuk. Bahkan kalau sudah mabuk, pelaku juga sering membuat kerusuhan.

"Masalah perkosaan pada saudaranya itu, sebagian orang juga sudah banyak tahu. Warga di sini kasihan melihat ibu korban yang sudah tidak ada suami," ujar warga.

Sebagaimana dib‎eritakan sebelumnya, karena dipicu mabuk minuman beralkohol, At, pria bejat itu nekat memperkosa St, yang tak lain adalah adik kandungnya sendiri. Perbuatan biadab itu terjadi di rumah orang tuanya, di Km 11 Tanjungpinang.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, Ajun Komisaris Oxy Yudha Pratista, membenarkan adannya laporan perbuatan bejat pria terkutuk itu, dan saat ini pihaknya sedang memburu pelaku.

Dari laporan St, yang didampingi Badan Perlindungan Perempuan dan Anak, ke Polres Tanjungpinang, pemerkosaan tersebut dilakukan At pada Sabtu (8/3/2014) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

"Saat itu, korban sedang istirahat di dalam kamar. Sedangkan ibu dan adiknya, juga sedang tidur di kamar tamu. Namun secara tiba-tiba, pelaku menyusup masuk ke dalam kamar dan langsung menghimpit tubuh korban sambil membekap mulutnya," kata Oxy.

St sempat meronta dan menolak, namun At semakin kesetanan hingga akhirnya perbuatan terkutuk itu terjadi. Usai memperkosa adiknya, At kemudian ngeloyor pergi sambil menebarkan ancaman akan membunuh adik dan ibunya jika perbuatan bejatnya dilaporkan ke polisi.

Oxy pun menyatakan, pihaknya akan memburu dan menangkap At, yang terancam hukuman 12 tahun penjara atas pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan itu.

Editor: Redaksi