Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kabulkan Gugatan Istono

Soal Putusan PTUN Tanjungpinang, Kajati Kepri Masih Pikir-pikir
Oleh :
Sabtu | 22-03-2014 | 07:27 WIB
kajati_kepri_syafwan.jpg Honda-Batam
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Syafwan A Rachman.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri), Syafwan A Rachman SH, belum menyatakan sikap dan masih pikir-pikir atas dikabulkannya gugatan Istono oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang.

"Kita belum menyatakan sikap, pikir-pikir dulu untuk melakukan koordinasi dan rapat dengan Ketua DK-FTZ," ujar anggota Dewan Kawasan FTZ Batam, Bintan dan Karimun itu kepada BATAMTODAY.COM di Tanjungpinang, Jumat (21/3/2014) kemarin.

Ketua Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (TUKK) seleksi calon ketua, wakil kepala dan anggota Badan Pengusahaan (BP) Batam, Imam Santoso, sebagai tergugat II dalam gugatan Istono, juga belum menyampaikan sikap. Saat dihubungi siang kemarin, Imam Santoso tak mengangkat ponselnya. Demikian juga pesan singkat yang dikirim, belum mendapat balasan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Sekupang akhirnya mengabulkan gugatan yang dilayangkan Ir Istono, Direktur Perencanaan dan Pembangunan BP Batam, setelah menolak dalil-dalil yang diajukan Ketua Dewan Kawasan FTZ BBK, HM Sani dan Ketua Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (TUKK) Imam Santoso, sebagai tergugat I dan II.

Dalam sidang yang digelar terbuka pada Kamis (20/3/2014), Majelis Hakim PTUN Tanjungpinang yang dipimpin Yustan Abuthoyib membacakan hasil persidangan sebelumnya, di mana dalil yang diajukan tergugat I dan II ditolak.

"Kita menolak dalil yang dipaparkan tergugat I dan II baik dari awal persidangan, baik dari saksi ahli maupun saksi fakta dan pembuktian yang dilayangkan yang diwakili oleh pengacara negara Emilwan Ridwan, dkk," ujar Yustan dalam pembacaan putusan.

Hal itu mencakup objek gugatan Istono, yaitu Surat Keputusan (SK)  Ketua DK FTZ Batam, Bintan dan Karimun mengenai pembentukan Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (TUKK) Nomor 27/KA-DK/BPM/X/2013 yang tidak melibatkan anggota DK FTZ BBK dalam pemilihan calon Kepala BP Batam.

Sementara objek gugatan dua, yakni Surat Keputusan (SK) Nomor 20/BUKK/BP/Batam/XII/2013 yang dikeluarkan Ketua Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (TUKK) untuk calon Kepala BP Batam, wakil dan anggota yang memutuskan 10 nama yang lolos tes yang diselenggarakan di Tanjungpinang itu dinyatakan tidak sah oleh  PTUN dan diminta putusan itu dicabut secara hukum.

"Majelis meminta mencabut Keputusan Ketua DK atas pembentukan TUKK dan hasil assesment center yang meloloskan 10 orang tersebut dan keputusan ini tidak bisa diganggu gugat karena hasil tersebut berdasarkan hukum," pungkasnya.

Majelis memberikan waktu 14 hari kepada tergugat I dan II untuk mengajukan banding, apa bila tidak puas dengan keputusan dalam hasil persidangan. (*)

Editor: Roelan