Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sudah Terima Hasil Audit BPKP

Polres Bintan Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid Jami'atul Aula
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 21-03-2014 | 18:49 WIB
masjid-jamiatul-aula.jpg Honda-Batam
Masjid Jami'atul Aula di Teluksebong yang dana pembangunannya diduga dikorupsi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kendati sudah memeriksa sejumlah saksi berulang-ulang serta menerima hasil audit nilai kerugian negara dari BPKP mengenai dugaan korupsi pembangunan Masjid Jami'atul Aula di Kecamatan Telungsebong, Bintan, namun hingga saat ini penyidik Polres Bintan belum menetapkan siapa tersangka dalam korupsi penbangunan rumah ibadah itu.

Kasat Reskrim Polres Bintan, Ajun Komisaris Suhardi Heri Haryanto mengatakan, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, atas unsur melawan hukum yang menyebabkan kerugiaan negara dari pelaksanaan pembangunan yang dilakukan.

"Hasil audit pemeriksan nilai kerugian negara dari pelaksanaan pembangunan masjid yang hingga saat ini belum selesai itu sudah kita terima dari BPKP, tetapi kita masih melakukan koordinasi dengan kejaksaan dalam hal pemenuhan unsur melawan hukum yang dilanggar dari perkara korupsi ini," kata Suhardi kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (21/3/2014).

Setelah pelaksanaan koordinasi ini, tambah Kasat Reskrim, pihaknya akan segera meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan dengan mengirimkan Surat Pemberiatahuaan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan korupsi tersebut.

"Saat ini sedang kita koordinasikan, dan SPDP-nya akan segera kita kirimkan ke kejaksaan," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pada tahun 2011 dan 2012, Pemkab Bintan mengalokasikan dana hibah untuk pelaksanaan pembangunan Masjid Jami’atul Aula di Desa Sebong Lagoi Kecamatan Teluksebong dengan alokasi dana pada 2011 sebesar Rp200 juta dan tahun 2012 Rp430 juta.

Ironisnya, meski dana tersebut telah dikucurkan dan diterima yayasan selaku pelaksana kegiatan, Ternyata hingga saat ini pihak Yayasan  Al-Anshar selaku penampung dana hibah pembangunan Masjid Besar Jami'atul Aula masih memiliki utang kepada toko bangunan sebesar Rp80 juta.

Parahnya, hal ini terkuak ketika pemilik toko bangunan tersebut menagih kepada panitia pelaksana, dan pihak yayasan tidak dapat membayarkan.

Atas kejadian itu, akhirnya kasus tersebut dilaporkan pihak toko ke pihak kepolisian, hal itu juga diperkuat dengan laporan dari masyarakat serta sejumlah pihak lainnya atas dugaan penyelewengan dana yang diduga dilakukan Yayasan Al-Anshar untuk pembangunan masjid tersebut.

Pelaksanaan penyelidikan dugaan korupsi pembangunan masjid ini sendiri, telah dilakukan Polres Bintan sejak tahun 2013 lalu, dengan jumlah saksi yang diperiksa penyidik mencapai 20 orang lebih, termasuk pejabat di lingkungan Pemkab Kepri yang dimintai keterangan sebagai saksi.

Tragisnya, lamanya proses penyelidikan kasus ini di Polres Bintan juga sempat membuat warga yang melaporkan kasus ini trauma, karena atas laporanya warga tersebut diintimidasi dari pejabat di Bintan, yang meminta agar warga tersebut mencabut laporannya.

Editor: Dodo