Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Spesialis Curanmor di Batuaji Dibekuk Aparat Polsek Sekupang
Oleh : Irwan Hirzal
Jum'at | 21-03-2014 | 16:27 WIB
curanmor_sekupang.jpg Honda-Batam
Komplotan curanmor bersama barang bukti yang digaruk aparat Polsek Sekupang.

BATAMTODAY.COM, Batam - Warga Batuaji dan Sagulung kali ini bisa bernafas lega pasalnya pelaku ranmor yang sering beroperasi dilokasi tersebut berhasil ditangkap jajaran Reskrim Mapolsek Sekupang.

Tersangka yang berhasil di bekuk masing-masing AS (16), Dedi Saputra (27), Fajar (21) dan Yani (26) penada hasil barang curian keempatnya ditangkap  di daerah Sagulung.

Kanit Reskrim Iptu Tommy Palayukan yang ditemui wartawan mengatakan bahwa pelaku berhasil diamankan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya kendaraan sepeda motor Yamaha Scorpio yang digunakan pelaku.

Berdasarkan laporan warga tersebut pihaknya menurunkan anggota ke perumahn PJB pada  Senin (17/03/2014) sekitar pukul 11.00 WIB Mapolsek Sekupang mendapatkan sepeda motor tersebut tengah parkir di depan warnet.

"Atas penemuan Yamaha Scorpio itu kita mencari pemilik motor dan menemukan AS yang sedang asik bermain warnet," ujar Tommy kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (21/3/2014).

Selain mengamankan Yamaha Scorpio dan AS Mapolsek Sekupang mendapatkan barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi yaitu satu buah kunci T yang disimpan di dalam tas milik pelaku.

AS dan barang bukti digiring ke Mapolsek Sekupang untuk pemeriksaan lebih lanjut, atas keterangan AS di hadapan peyidik. Anggota Mapolsek Sekupang kembali turun pada Selasa (18/03/2014) dan berhasil menangkap Fajar (21) di perumahan PJB dan menemukan kunci T yang biasa digunakan untuk beraksi.

Atas penangkapan AS dan Fajar, di hari yang sama menangkap satu pelaku yang merupakan penada hasil curian yaitu Yani (26) diperumahan Sei Lekop, Sagulung sekitar pukul 20.00 WIB.

"Terakhir kita berhasil membekuk Dedi (27) di dekat vihara Kavling Lama Batuaji beserta barang bukti yang lain yaitu sepeda motor Mio Soul BP 6857 FM, Honda Beat BP 2116 CI, Satria FU berwarna hitam Yamah Mio J," ujarnya.

Tommy mengatakan modus pelaku yang digunakan saat beraksi yaitu saat pemilik sedang berada di dalam rumah dan motor yang di parkira didepan warnet.

"Kita sudah berkoordinasi oleh Mapolsek Batuaji dan Sagulung bahwa laporan kehilangan di dua daerah tersebut lebih dari 30, satu hari sampai 4 korban yang melapor. Sementara di Mapolsek Sekupang hanya beberapa saja, pelaku mengakui kalau beraksi itu di daerah Batuaji dan Sagulung," ujar Tommy.

Selain itu menurut pengakuan pelaku AS ia mengaku kalau dirinya bertugas sebagai pengutip sepeda motor. Hasil curian sepeda motor itu dirinya menjual kepada Yani dengan harga berbeda-beda

"Kalau Mio Rp1,5 juta, Honda Beat Rp1,8 juta, Satria FU hitam Rp2,5 juta. Kalau motor besar itu harganya mencapai Rp5 juta," ujarnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUH pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.

Editor: Dodo