Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Guru Harus 'Bereskan' Dapodik Jika Ingin Mendapatkan Tunjangan Profesi
Oleh : Redaksi
Jum'at | 21-03-2014 | 13:01 WIB
sumarna rmol.jpg Honda-Batam
Sumarna Surapranata, Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Ditjen Dikdas Kemdikbud.(Foto: rmolsumsel.com)

BATAMTODAY.COM. Jakarta - Guru PNS maupun non-PNS harus "membereskan" data pokok kependidikan (dapodik) agar bisa menerima tunjangan preofesi. Dapodik setiap guru itu harus diverifikasi sejak Maret hingga Juni 2014.

"Alasan yang mengharuskan guru melakukan verifikasi data di dapodik agar bisa mendapatkan SK Penerima Tunjangan Profesi. Di antaranya belum terdaftar di rombongan belajar, memenuhi syarat 24 jam tetapi rombongan belajar tidak wajar, atau mengajar tidak linier dengan sertifikat," terang Sumarna Surapranata, Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Ditjen Dikdas Kemdikbud, di Jakarta, dalam rilis resmi kementerian, Kamis (20/3/2014).

Dia menegaskan, faktor-faktor yang menyebabkan tidak bisa diterbitkannya SK penerima tunjangan profesi itu antara lain telah pensiun atau meninggal dunia, beralih menjadi pejabat struktural (jabatan non-guru), dan tidak terdaftar di rombongan belajar.

"Selain itu, guru tidak tetap (GTT) juga tidak bisa mendapatkan SK tersebut," ujarnya.

Sejauh ini, tercatat guru PNS di jenjang PAUD yang telah bersertifikasi mencapai 35.849 orang. Dari sejumlah itu, yang layak mendapatkan SK penerima tunjangan profesi sebanyak 33.910 guru dan 1.040 guru perlu melakukan verifikasi data, dan sisanya tak layak mendapatkan SK.

Kemudian, guru non-PNS terdapat 47.264 guru bersertifikat, dengan 33.996 guru layak mendapatkan SK, dan 13.268 guru perlu melakukan verifikasi, dan sisanya tidak layak mendapatkan SK.

Sementara pada jenjang pendidikan dasar (dikdas) terdapat 1.014.882 guru bersertifikat. Dari jumlah tersebut, 784.482 guru layak mendapatkan SK, dan 154.059 guru perlu melakukan verifikasi data, serta vsisanya tidak layak.

Pada guru non-PNS, terdapat 97.368 guru bersertifikat, dengan 81.520 guru layak mendapatkan sertifikat, dan 9.532 guru perlu melakukan verifikasi, serta sisanya tidak layak mendapatkan verifikasi.

Sedangkan di jenjang pendidikan menengah terdapat 186.089 guru bersertifikat. Sebanyak 185.809 guru di antaranya layak mendapatkan SK, 7.650 guru perlu melakukan verifikasi data, dan sisanya tak layak mendapatkan SK.

Pada guru non-PNS, terdapat 61.861 guru bersertifikat, dengan 46.567 guru layak mendapatkan sertifikat, 14.041 guru perlu melakukan verifikasi, dan sisanya tidak layak mendapatkan sertifikat.

Bulan Juni 2014 dipilih sebagai batas akhir para guru melakukan verifikasi data, menurut Sumarna, karena bulan Juni merupakan batas pergantian tahun pelajaran baru, sehingga dapodik harus diperbarui.

"SK Penerima Tunjangan Profesi yang terbit di semester II tahun ajaran 2013/2014 berlaku selama 6 bulan, untuk mendapatkan tunjangan profesi triwulan I dan II, yaitu Januari hingga Juni 2014. Kemudian untuk SK yang terbit di semester I tahun ajaran 2014/2015 juga berlaku selama 6 bulan untuk membayar tunjangan profesi triwulan III dan IV, yaitu Juli hingga Desember 2014 dengan data yang diperbarui kembali," jelas Sumarna. (*)

Editor: Roelan