Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kabulkan Gugatan Istono, Sani Ucapkan Terima Kasih ke PTUN
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 21-03-2014 | 11:41 WIB
Gubernur Kepri JM.Sani dok.jpg Honda-Batam
Ketua Dewan Kawasan Free Trade Zone Batam, Bintan dan Karimun, Muhammad Sani.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ketua Dewan Kawasan Free Trade Zone Batam, Bintan dan Karimun, Muhammad Sani, mengucapkan terima kasih atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang yang mengabulkan gugatan Istono, Kamis (20/3/2014) kemarin.

Putusan PTUN tersebut akan membatalkan SK pembentukan dan pengangkatan ketua Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (TUKK) pejabat Badan Pengusahaan (BP) Batam, serta SK penetapan 10 orang calon ketua, wakil ketua dan anggota BPK-FTZ yang dinyatakan lulus pada tes tahap kedua.

"Saya berterima kasih atas putusan yang diputusan PTUN dalam gugatan ini," ujar Sani, yang juga Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) itu singkat ketika dikonfirmasi BATAMTODAY.COM, Jumat (20/3/2014).

Ditanya mengenai sikapnya atas putusan tersebut, Sani mengatakan masih akan mempelajari dan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya dari Datun Kejaksaan Tinggi Kepri, sebagai pengacara negara.

Sebagaimana diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Sekupang akhirnya mengabulkan gugatan yang dilayangkan Ir Istono, Direktur Perencanaan dan Pembangunan BP Batam, setelah menolak dalil-dalil yang diajukan Ketua Dewan Kawasan FTZ BBK, HM Sani dan Ketua Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (TUKK) Imam Santoso, sebagai tergugat I dan II.

Dalam sidang yang digelar terbuka pada Kamis (20/3/2014), Majelis Hakim PTUN Tanjungpinang yang dipimpin Yustan Abuthoyib membacakan hasil persidangan sebelumnya, di mana dalil yang diajukan tergugat I dan II ditolak.

"Kita menolak dalil yang dipaparkan tergugat I dan II baik dari awal persidangan, baik dari saksi ahli maupun saksi fakta dan pembuktian yang dilayangkan yang diwakili oleh pengacara negara Emilwan Ridwan, dkk," ujar Yustan dalam pembacaan putusan.

Hal itu mencakup objek gugatan Istono, yaitu Surat Keputusan (SK)  Ketua DK FTZ Batam, Bintan dan Karimun mengenai pembentukan Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (TUKK) Nomor 27/KA-DK/BPM/X/2013 yang tidak melibatkan anggota DK FTZ BBK dalam pemilihan calon Kepala BP Batam.

Sementara objek gugatan dua, yakni Surat Keputusan (SK) Nomor 20/BUKK/BP/Batam/XII/2013 yang dikeluarkan Ketua Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (TUKK) untuk calon Kepala BP Batam, wakil dan anggota yang memutuskan 10 nama yang lolos tes yang diselenggarakan di Tanjungpinang itu dinyatakan tidak sah oleh  PTUN dan diminta putusan itu dicabut secara hukum.

"Majelis meminta mencabut Keputusan Ketua DK atas pembentukan TUKK dan hasil assesment center yang meloloskan 10 orang tersebut dan keputusan ini tidak bisa diganggu gugat karena hasil tersebut berdasarkan hukum," pungkasnya.

Majelis memberikan waktu 14 hari kepada tergugat I dan II untuk mengajukan banding, apa bila tidak puas dengan keputusan dalam hasil persidangan. (*)

Editor: Roelan