Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mobil Mewah Akan Dikenakan Pajak 125 Persen Mulai April
Oleh : Redaksi
Jum'at | 21-03-2014 | 11:31 WIB
mobil_mewah.jpg Honda-Batam
Mobil-mobil mewah yang dipamerkan di salah satu showroom di Jakarta. (foto: net)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemilik kendaraan 2.500cc ke atas akan dikenakan pajak yang lebih tinggi dibanding sebelumnya. Melalui akun twitter pribadinya @SBYudhoyono yang diunggahnya beberapa saat lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyampaikan, pajak barang mewah untuk kendaraan bermotor itu naik dari 75 persen menjadi 125 persen.

"(Ketentuan) ini berlaku (mulai, red) bulan depan," tulis SBY dalam akun twitternya itu seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Jumat (21/3/2014).

Adapun kendaraan bermotor yang terkena kenaikan pajak ini, menurut Presiden SBY, adalah sedan/station wagon 3.000cc untuk motor bakar cetus api, dan 2.500cc utk motor bakar nyala kompresi.

Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 disebutkan, Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dikenai pajak penjualan atas barang mewah sebesar 75 persen.

Kendaraan yang dimaksud pada PP tersebut antara lain, kendaraan yang bisa mengangkut 10 penumpang termasuk sopir dengan motor bakar cetus api, seperti sedan atau station wagon, selain sedan atau station wagon dengan sistem satu gardan penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 gardan penggerak (4x4). Kesemuanya dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 cc.

Kemudian, kendaraan dengan 10 penumpang termasuk sopir dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel), seperti sedan atau station wagon, sealin sedan atau station wagon dengan sistem satu gardan penggerak (4x2) atau dengan sistem dua gardan penggerak (4x4), dengan kapasistan isi silinder lebih dari 2.500cc.

Selain itu, sepeda motor berkapasitas isi silinder lebih dari 500cc, dan trailer, semitrailer dan tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.

Pajak penjualan atas barang mewah atau barang kena pajak yang tergolong mewah itu dikenakan pada waktu penyerahan oleh pengusaha yang mengimpor.

Sementara itu, kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan pajak penjualan atas barang mewah adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, dan kendaraan angkutan umum.

Kemudian, kendaraan bermotor yang digunakan untuk tujuan protokoler kenegaraan, kendaraan bermotor angkutan orang untuk 10 (sepuluh) orang atau lebih termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel dan semi diesel) dengan semua kapasistas isi silinder yang digunakan untuk kendaraan dinas TNI dan POLRI, dan kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan patroli TNI atau Polri. (*)

Editor: Roelan