Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ratusan Pelanggar Aturan Lalulintas di Batam Jalani Sidang Tilang
Oleh : Roni Ginting
Jum'at | 21-03-2014 | 11:20 WIB
sidang_tilang_lagi.jpg Honda-Batam
Ratusan pelanggar aturan lalin menjalani sidang tilang di PN Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 550 berkas pelanggar lalulintas yang kena tilang disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (21/3/2014).

Pantauan di ruang sidang yang dipimpin hakim Alfian, ratusan warga Batam mengantri menunggu giliran dengan membawa kertas tilang. Selanjutnya petugas memanggil satu per satu para pelanggar lalulintas.

Hakim Alfian kemudian menjatuhkan biaya denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Biaya denda berkisar Rp50 ribu sampai Rp150 ribu. Selain itu, denda yang dijatuhkan berdasarkan jumlah pasal yang dilanggar oleh pemilik kendaraan bermotor.

"Kamu tidak pakai helm, kena denda Rp50 ribu," kata Alfian kepada ibu muda pelanggar lalulintas.

Sementara, Aji Satrio dari Kejaksaan selaku eksekutor denda tilang mengungkapkan, banyaknya pelanggar lalulintas yang kena tilang kali ini karena sudah hampir sebulan tidak digelar sidang tilang.

"Sudah sebulan tak ada sidang makanya banyak yang disidang," ungkapnya.

Editor: Dodo