Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nakhoda KM Trianis Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 20-03-2014 | 17:54 WIB
IMG_20140320_150853.jpg Honda-Batam
Terdakwa Salaman Lubis, nakhoda KM Trianis. (Foto: Charles Sitompul/BATAMTODAy.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Nakhoda KM Trianis, Salaman Lubis, pelaku pencurian harta karun yang didakwa melakukan pencurian ikan, akhirnya divonis 1 tahun penjara dan denga Rp1 miliar, subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (20/3/2014).

Dalam putusannya, ketua majelis hakim, Prasetyo Ibnu Asama SH, bersama dua hakim adhoc perikanan, menyatakan, dari fakta dan data di persidangan, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengoperasian kapal ikan di wilayah perairan Indonesia tanpa menggunakan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), sesuai dengan Pasal 93 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU Nomor 45 Tahun 2009 sebagaimana perobshan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

"Atas perbuatannya, terdakwa dihukum selama 1 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan, potong masa tahanan dengan perintah tetap ditahan," kata majelis hakim.

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya dengan hukunman 3 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim berpendapat, pihak yang paling bertangung jawab dalam pengurusan dan melengkapi SIPI adalah pemilik kapal.

"Namun jaksa dan penyidik hingga saat ini tidak menghadirkan pemilik kapal atau orang yang memperkerjakan terdakwa tersebut di KM Trinias," ujar Ketua Majelis Hakim.

Sementara barang bukti berupa kapal KM Trinias, jaring pukat harimau yang sudah dimodifikasi, kompresor, serta mesin dan radio lainnya, disita untuk negara. Sedangkan ikan hasil tangkapan seberat 1 ton sudah dimusnahkan sebelumnya karena membusuk.

Atas putusan itu, Salaman Lubis dan JPU menyatakan pikir-pikir.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Salaman Lubis bersama delapan ABK KM Trianis diamankan Danguskamla karena melakukan pencurian harta karun dan barang antik berupa keramik dari dasar laut Pulau Mapur, Bintan. Namun dengan alasan tidak memiliki kewenangan menyidik tindak pidana pencurian harta karun, Salaman dijerat dengan pasal pencurian ikan.

Sementara pemilik KM Trianis, Ahong alias Mateus yang merupakan warga Tanjungpinang dan tinggal di Jalan Tambak, hingga saat ini tidak diproses oleh penyidik TNI AL, meskipun hakim berpendapat pemilik kapallah yang bertanggung jawab dalam hal pengurusan dokument SIPI. (*)

Editor: Roelan