Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Istono Girang Gugatan Dikabulkan, Pengacara Negara Pede Ajukan Banding
Oleh : Irwan Hirzal
Kamis | 20-03-2014 | 17:05 WIB
istono.gif Honda-Batam
Ir Istono, Direktur Perencanaan Pembangunan BP Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Dikabulkanya gugatan Ir Istono di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang membuat Direktur Perencanaan Pembangunan BP Batam itu terlihat senang ketika majelis membacakan putusan, Kamis (20/3/2014)

"Saya sangat senang dengan hasil putusan yang dibacakan majelis hakim," ujar Istono kepada wartawan sambil tersenyum.

Namun demikian saat ditanyakan tentang langkah apa yang akan dilakukan, dia mengaku tetap mengikuti proses pengadilan yang mempunyai wewenang dalam memutuskan.

"Hasilnya saya menang jadi kalau tergugat banding ke pengadilan di atas PTUN kami siap mempertahankan gugatan kami," ujarnya.

Saat ditanya jika pemilihan kepala BP Batam dilakukan proses ulang, Istono mengaku akan mengikuti proses tersebut apabila berdasarkan undang-undang yang berlaku.

"Tentunya saya ikut dalam seleksi apabila Pak Sani melakukan proses (seleksi) ulang," pungkasnya.

Sementara itu kuasa hukum tergugat I dan II yaitu pengacara negara Emilwan Ridwan dkk saat dimintai komentaranya tentang kekalahan dalam gugatan Istono, pihaknya masih akan melakukan musyawarah terlebih dahulu dengan Ketua DK.

"Kita pede kok kalau mau mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi dari PTUN namun kita pelajari lagi dari hasil putusan ini," kata Emilwan.

Editor: Dodo