Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PTUN Kabulkan Gugatan Istono, Ketua DK Bisa Terjerat Kasus Pidana
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 20-03-2014 | 16:04 WIB
ampuan situmean.jpg Honda-Batam
Ampuan Situmeang. (Foto: batampos.co.id)

BATAMTODAY.COM, Batam - Putusan PTUN Tanjungpinang yang mengabukan gugatan Istono terkait seleksi Kepala, Wakil Kepala dan Anggota BP Batam, ternyata berbuntut panjang. Selain kemungkinan akan banding hingga kasasi, putusan ini juga berpotensi menyeret Ketua DK FTZ Kepri ke ranah hukum.


Soal kemungkinan banding hingga kasasi, hal itu merupakan pilihan dan kewenangan Ketua DK FTZ Kepri Muhammad Sani dan Ketua Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (TUKK) calon kepala BP Batam, Iman Santoso, sebagai tergugat I dan II.

Dan soal potensi ke ranah hukum, adalah adanya penggunaan anggaran negara dalam proses seleksi calon Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam tersebut, yang kemudian dibatalkan PTUN Tanjungpinang kaeena dinilai tidak sesuai aturan.

Praktisi hukum di Batam, Ampuan Situmeang, yang dimintai tanggapannya terkait hal tersebu, mengatakan, putusan PTUN akan berdampak terhadap banyak hal, yakni Dewan Kawasan tidak bisa mengambil keputusan sendiri melainkan kolektif kolegial.

"Anggapan selama ini keliru, harusnya Dewan Kawasan kolektif kolegial dalam mengambil keputusan," kata pengacara kondang itu kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (20/3/2014).

"Pertanyaannya, apabila keputusan-keputusan yang selama ini ditandatangani sendiri oleh Ketua Dewan Kawasan, tentu telah menyalahi aturan," tambah Ampuan.

Lebih janjut dijelaskan Ampuan, dalam pembentukan TUKK calon Kepala BP Batam, Dewan Kawasan tentunya ada unsur penggunaan anggaran negara yang telah dikeluarkan, yang dinilainya jadi maslah. "Penggunaan anggaran negara itu yang jadi maslah, setelah gugatan Istono dikabulkan PTUN," ungkapnya.

Ampuang juga mengatakan Kejaksaan Tinggi Kepri setidak-tidaknya bisa melakukan penyelidikan, terhadap apakah ada keuangan negara yang dirugikan dalam seleksi Kepala BP Kawasan Batam tersebut. "Kalau tidak banding, kejati bisa langsung bertindak untuk penyelidikan," ujar Ampuan.

Sekalipun belum berkekuatan hukum tetap, Ampuan menambahkan, apa yang selama disampaikan melalui media BATAMTODAY.COM telah terbukti dengan putusan PTUN.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang mengabulkan gugatan yang dilayangkan Ir. Istono, Direktur Perencanaan dan Pembangunan BP Batam, setelah menolak dalil-dalil yang diajukan Ketua Dewan Kawasan FTZ BBK, Muhammad Sani dan tergugat II Ketua Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (TUKK) Imam Santoso.

Dalam sidang yang digelar terbuka pada Kamis (20/3/2014), Majelis Hakim yang dipimpin Yustan Abuthoyib membacakan hasil persidangan sebelumnya, di mana dalil yang diajukan tergugat I dan II ditolak.

"Kita menolak dalil yang dipaparkan tergugat I dan II baik dari awal persidangan, baik dari saksi ahli maupun saksi fakta dan pembuktian yang dilayangkan yang diwakili oleh pengacara negara Emilwan Ridwan dkk," ujar Yustan dalam pembacaan putusan.

Hal itu mencakup objek gugatan Istono, yaitu Surat Keputusan (SK)  Ketua DK FTZ Batam, Bintan dan Karimun mengenai pembentukan Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan(TUKK) No 27/KA-DK/BPM/X/2013 yang tidak melibatkan anggota DK FTZ BBK dalam pemilihan calon Kepala BP Batam.

Sementara objek gugatan dua, yakni Surat Keputusan (SK) 20/BUKK/BP/Batam/XII/2013 yang dikeluarkan Ketua Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (TUKK) untuk calon Kepala BP Batam, wakil dan anggota yang memutuskan 10 nama yang lolos tes yang diselenggarakan di Tanjungpinang itu dinyatakan tidak sah oleh  Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang dan diminta putusan itu dicabut secara hukum.

"Majelis meminta mencabut Keputusan Ketua DK atas pembentukan TUKK dan hasil assesment center yang meloloskan 10 orang tersebut dan keputusan ini tidak bisa diganggu gugat karena hasil tersebut berdasarkan hukum," pungkasnya.

Majelis memberikan waktu 14 hari kepada tergugat I dan II untuk mengajukan banding, apa bila tidak puas dengan keputusan dalam hasil persidangan.

Editor: Dodo