Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Ini Jalani Sidang di PN Tanjungpinang dengan Tangan Terborgol
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 20-03-2014 | 15:51 WIB
IMG_20140320_131017.jpg Honda-Batam
Terdakwa Syabrial yang menjalani peprsidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan kondisi tangan masih terborgol. (Foto: Charles Sitompul/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Syabrial, terdakwa penipuan dan penggelapan uang milik kosumen perumahan, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (20/3/2014) dalam kondisi tangan terborgol.

Pemborgolan terdakwa penipuan ini juga bertolak belakang dengan pelaksanaan sidang Paulus Sule dan Elvin Nelis, terdakwa dugaan korupsi proyek SPAM Natuna yang bebas melenggang pulang karena memang tidak ada perintah penahanan oleh hakim PN Tanjungpinang.

Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara itu, Jarihat Simarmata SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikonfirmasi wartawan usai persidangan, sama-sama mengaku lupa membuka borgol terdakwa. "Iya saya tidak tahu saat disidang tadi dia diborgol," ujar Jarihat.

Demikian dengan JPU, M Soleh, yang beralasan tidak memperhatikan terdakwa saat duduk di kursi pesakitan.

Syabrial, staf Marketing PT Duta Inti Sakti -perusahaan pengembang perumahan- itu digelandang ke meja hijau karena diduga menipu dan menggelapkan uang Rp23 juta dari dana booking fee pembelian rumah di perusahaan pengembang tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Syabrial dengan dakwaan tunggal melanggar pasal 374 KUHP.

Dalam pemeriksaan, saksi Rosi, salah satu konsumen PT Duta Innti Sakti mengatakan, jika sejak 2013 lalu dirinya bersama suaminya berniat membeli sebuah rumah yang dibangun pengembang itu. Atas penawaran Syabrial, pasangan suami isteri ini, sepakat untuk menyicil uang muka rumah dengan sistim booking fee.

Namun dari total dana selama setahun yang dibayarkan, ternyata tidak disetorkan Syabrial ke Bendahara PT Duta Inti Sakti Rini. Hal itu diketahui ketika kwitansi bukti bayar yang dilakukan konsumen kepada terdakwa berbeda jumlah uangnya dengan kwitansi dan setoran dana yang disetorkan Syabrial ke bendahara.

"Dan ternyata, setelah tidak bekerja lagi di PT Duta Inti Sakti, terdakwa juga masih menerima setoran dari konsumen sehingga kami juga tidak dapat menolerirlagi," ujar Hendriyanto, salah satu pimpinan PT Duta Inti Sakti yang saat itu juga sebagai saksi.

Atas perbuatan terdakwa, konsumen PT Duta Inti Sakti mengaku mengalami kerugian sebesar Rp32 juta.

Syabrial tak membantah keterangan para saksi. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (*)

Editor: Roelan