Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Parkir Seenaknya, Empat Angkot Diangkut ke Markas Satlantas Tanjungpinang
Oleh : Agus Haryanto
Kamis | 20-03-2014 | 14:41 WIB
angkot yang ditilang.jpg Honda-Batam
Empat unit angkot yang diamankan karena melanggar kawasan tertib lalu lintas. (Foto: Agus haryanto/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Empat unit angkutan kota (angkot) terpaksa ditilang Satlantas Polres Tanjungpinang karena melanggar kawasan tertib lalu lintas (KTL), Kamis (20/3/2014). Parahnya, di antara keempat sopir yang mengemudikan angkot itu ada yang tak memiliki SIM sama sekali.

Keempat angkot itu ditilang karena parkir sembarangan di pintu pelabuhan Sri Bintan Pura. empat unit angkot itu kini sudah diamankan di kantor Satlantas dan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

"Ada empat unit angkot yang kita amankan saat ini karena melanggar KTL. Dan dari sopir yang kita amankan pula juga tidak memiliki SIM A khusus untuk menemudikan kendaraan roda empat umum, yang ada hanya SIM A biasa. Bahkan ada yang tak punya SIM sama sekali," kata Kaur Bin Ops Satlantas Polres Tanjungpinang, Iptu Erianto, di ruang kerjanya.

Menurut Erianto, keempat sopir angkot itu sudah dilarang agar tidak parkir di KTL karena sudah disediakan tempat di depan Gedung Daerah. Karena membandel, keempat angkot itu ditilang. (*)

Editor: Roelan