Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka Narkoba Sebut Bandar Shabu Disuruh Kabur oleh Polisi
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 20-03-2014 | 11:25 WIB
deni_shabu.jpg Honda-Batam
Deni Abdul Aziz, terdakwa pengguna narkotika jenis shabu usai menjalani persidangan di PN Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Deni Abdul Aziz, terdakwa pengguna narkotika jenis shabu mengaku bandar barang haram yang dia gunakan disuruh kabur oleh polisi saat terjadi penggerebekan di lokalisasi Bukit Senyum, Tanjunguban pada Senin (6/2/2014) sekitar pukul 01.00 WIB.

Hal ini diungkapkan oleh Deni kepada wartawan usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Rabu (19/3/2014) kemarin.

"Saat penggerebekan yang dilakukan Polisi kami bertiga, satu orang disuruh kabur, sedangkan Rudi pemilik Kafe Madonna 2 di Bukit Senyum juga dilepas dan tidak dijadikan tersangka, sementara saya beli barang untuk dipakai dari dia (Rudi-red)," ungkap Deni.

Deni juga mengatakan, semua orang di Bukit Senyum juga tahu, kalau Kafe Madonna 2 milik Rudi selama ini menjadi lokasi perjudian dan pengguna narkoba jenis shabu, dan memang dia yang menjual pada orang yang datang dan ingin menggunakan di sana.

Kepada Majelis Hakim, Deni juga mengatakan, kalau tiga paket shabu, yang berhasil diamanakan polisi dari kantong celananya merupakan barang yang baru dibeli seharga Rp300 ribu dari Rudi selaku pemilik kafe dan Alex teman sesama pengguna di tempat hiburan itu.

"Rencanaya kami mau gunakan di situ sama-sama, awalnya barang itu diletak diatas meja, dengan alasan takut ketahuan isterinya, akhirnya Rudi meminta saya untuk menyimpan barang irtu didalam kantong," beber Deni.

Selain, Deni dalam sidang kedua ini, Jaksa Penuntut Umum Rabuli Sanjaya SH dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang juga menghadirkan dua saksi Paino dari Kepolisian sebagai saksi penangkap dan Sarman sebagai RT di kawasan lokalisasi Bukit Senyum.

Dalam keterangannya, Paino mengatakan kalau sebeluimnya Deni sudah merupakan target operasi polisi atas laporan warga yang menyatakan, kalau pelaku sering menggunakan narkoba di Bukit Senyum.

"Atas informasi itu, kami menggerebek lokasi tempat ngumpul ketiganya, dua orang berhasil kami amankan sementara Alex berhasil melarikan diri," ujar Paino.

Dalam kesempatam itu, Paino yang ditanya Majelis Hakim, tentang keberadaan Rudi, tidak memberikan jawaban dan keterangan.

Sebelumnya, Jaksa mendakwa Deni dengan dakwaan berlapis melanggar pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan Narkoba atas kepemilikan 3 paket kecil sabu seberat 0,2 gram.

Sidang akan kembali digelar Ketua Majelis Hakim Jalili Sairin SH pada pekan mendatang dengan agenda mendengarkan tuntutan JPU.

Editor: Dodo