Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dituntut 4 Tahun Penjara, PNS BPMD Kepri Pemilik Ganja Minta Direhabilitasi
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 19-03-2014 | 18:14 WIB
ganja.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Sapran (34), Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Provinsi Kepri, terlihat lemas dan loyo bahkan seolah mengigau saat tiba di ruangan Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (19/3/2014).

PNS Kepri yang menjadi terdakwa atas kepemilikan 8 gram narkotika jenis ganja ini mengaku seorang pemakai dan pengonsumsi 'daun surga' itu. Bahkan, dari pengakuan terdakwa dan kuasa hukumnya, PNS-BPMD yang diterima pada tahun 2010 ini sudah menggunakan ganja sejak SMA. Atas dasar hal tersebut, kuasa hukum Sapran, Ernawati SH meminta pada Majelis Hakim PN Tanjungpinang untuk mengeluarkan penetapan rehabilitasi bagi Terdakwa.

"Melalui pledoi pembelaan terdakwa ini, kami juga meminta penetapan pada Majelis Hakim agar terdakwa dapat direhabilitasi karena merupakan korban pengguna narkoba," kata Ernawati.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Rudi SH menuntut terdakea dengan hukuman selama 4 tahun penjara, denda Rp800 juta subsider 2 bulan kurungan atas kepemilikan 8 gram narkotika jenis ganja yang berhasil diamankan Polisi  dari jok motor milik Sapran pada Kamis (17/10/2013) lalu.

Dalam tuntutannya JPU Rudi SH menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak menympan memiliki narkotika jenis ganja, sesuai dengan dakwaan subsider melanggar pasal 111 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantansan Narkotika.

Penangkapan Sapran sendiri, berawal dari razia rutin Satuan Lalulintas Polres Tanjungpinang di Jalan Pos depan Hotel Furia Tanjungpinang pada Oktober 2012 lalu.

Awalnya tidak ada hal yang mencurigakan dari sejumlah pengendara motor yang terjaring razia. Namun ketika Sapran yang menaiki motornya dari arah Jalan Haji Agus Salim menuju Jalan Merdeka, terlihat gugup dan terkejut melihat razia sehingga menimbulkan kecurigaan pada anggota Satlantas saat itu.

Atas kecurigaan itu, anggota polisi yang melakukan razia saat itu langsung berkoordinasi dengan Satuan Intel Polres Tanjungpinang dan melakukan penggeledahan pada sepeda motor Sapran dan di dalam jok sepeda motor ditemukan sebuah bungkusan koran yang berisi ganja.

Editor: Dodo