Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dituntut 5 Tahun Penjara, Koruptor Asal Lingga Menangis
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 19-03-2014 | 15:54 WIB
sidang zulkifli.jpg Honda-Batam
Terdakwa Julkifli bin Abdullah saat menjalani persidangan.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Bendahara pengganti Bapeda Lingga Julkifli bin Abdullah (54), yang menjadi terdakwa korupsi Uang Untuk Dipertanggungjawabkan (UUDP) APBD 2009 menangis meminta keringanan hukuman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (19/3/2014).

Tangisan itu muncul saat Julkifli saat membacakan pembelaan pribadinya, yang menyatakan, jika tuntutan jaksa berupa hukuman penjara selama 5 tahun terhadap dirinya sangat terlalu berat.

"Tuntutan 5 tahun JPU terhadap saya sangat terlalu berat. Saya sadar bahwa saya lalai dan khilaf dengan perbuatan ini, tetapi saya juga seorang manusia dan seorang ayah sama seperti yang mulia Majelis Hakim, yang memiliki dua orang anak yang masih sekolah. Saya juga jadi tulang punggung keluarga bagi anak-anak saya," kata Julkifli dengan terisak.

Atas dasar itu, Julkifli juga mengakui pada awalnya berniat mengembalikan dana yang dikorupsi tersebut, dengan jalan pintas yakni mencari dukun yang biasa menggandakan uang.

"Namun memang nasib berkata lain, mau mendapat untung tapi malah saya tertipu pula," kata dia.

Melalui pembelaan ini, Julkifli juga meminta agar Majelis Hakim dapat meringankan hukumannya, hingga dirinya menjadikan pelajaran yang berharga kejadian yang dialami di masa yang akan datang.

Sebelumnya, kuasa hukum terdakwam Ernawati SH, dalam pledoi tertulis terdakwa juga meminta keringan hukuman terdakwa, serta mengurangi jumlah denda dan uang pengganti, karena Rp1,2 miliar kerugian negara dalam korupsi UUDP Bapeda Lingga itu bukan merupakan kesalahan terdakwa semata.

"Kami setuju dengan dakwaan subsider JPU dalam tuntutan, namun kami tidak setuju dengan tuntutan 5 tahun pada terdakwa serta jumlah denda dan barang Bukti, mengingat terdakwa selama persidangan, berterus terang dan mengakui perbuatannya," kata Ernawati.

Ernawati juga meminta pada Majelis Hakim untuk lebih meringankan hukuman terdakwa, demikian juga hukuman denda dan uang pengganti agar dapat dipertimbangkan kembali.

Atas pledoi tersebut, Jaksa Penuntut Umum Lexy SH menyatakan tetap pada tuntutannya. Majelis Hakim Jarihat Simarmata menyatakan, menunda persidangan dan akan melanjutkanya satu pekan mendatang dengan agenda putusan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Julkifli bin Abdullah, didakwa dengan pasal  berlapis yakni pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi dalam dakwaan primer karena diduga terlibat korupsi UUDP Bappeda Lingga 2009 sebesar Rp1,2 miliar.

"Kami juga mendakwa terdakwa dengan pasal 3 jo pasal 18 UU yang sama dalam dakwaan subsider dan pasal 8 jo pasal 18 UU Tipikor dalam dakwaan kedua," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Edi Prabudi.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa pada 2009 lalu mengelola dana sebesar Rp8 miliar di Bappeda Lingga. Dana tersebut mencakup dana operasional, kegiatan, dan jasa.

"Namun dalam pelaksanaannya, dari semua kegiatan yang dilaksanakan menggunakan dana APBD Lingga pada Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) senilai Rp6 miliar, dan pada Rp5 miliar Surat Pertangungjawaban (SPj) yang dibuat, terdapat Rp1,2 miliar sisa UUDP yang tidak bisa dipertangungjawabkan terdakwa," papar JPU.

Kemudian, dari total Rp1,2 miliar yang tidak dapat di-SPj-kan itu diakui terdakwa ada kehilangan dana sebesar Rp600 juta. Karena ingin mengganti, maka diambil lagi Rp600 juta. Selanjutnya, dana Rp600 juta itu dibawa dan ingin digandakan di "bank gaib", di daerah Bogor, Jawa Barat.

"Mengharap untung, ternyata tertipu dengan bank gaib itu, hingga total dana yang digunakan mencapai Rp1,2 miliar yang tidak dapat dipertangungjawabkan dengan SPJ hingga merugikan keuangan negara," terang JPU.

Editor: Dodo