Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penggugat SKB Lahan Bengkong Sadai adalah PT Kencana Raya Maju Jaya
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 19-03-2014 | 12:46 WIB
Nasib-Siahaan,-kuasa-hukum-PT-Glory-Point1.jpg Honda-Batam
Nasib Siahaan, penasehat hukum PT Glory Point.

BATAMTODAY.COM, Batam - Penggugat Surat Kesepakatan Bersama (SKB) Pemko, DPRD dan BP Batam yang melarang pembangunan di Bengkong Sadai bukan PT Glory Point melainkan PT Kencana Raya Maju Jaya.

"Penggugat bukan PT Glory Point seperti diberitakan sebelumnya, penggugat SKB tersebut adalah PT Kencana Raya Maju Jaya," kata Nasib Siahaan, penasehat hukum PT Glory Point, kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (19/3/2014) siang.

PT Kencana Raya Maju Jaya mengugat Surat Kesepakatan Bersama (SKB) Pemko Batam, BP Batam dan DPRD Batam tentang larangan penggusuran di Bengkong Sadai dengan tergugat ketiga instansi pemerintah di Batam, ketua forum RT/RW dan sembilan personal digugat secara pribadi di Pengadilan Negeri Batam. 

Persidangan yang dipimpin hakim ketua Pudjo Harsoyo, dibantu hakim anggota Budiman Sitorus dan Arief Hakim yang diikuti ratusan warga Bengkong Sadai pada Selasa (18/3/2014) kemarin ditunda karena pihak tergugat tidak lengkap.

Editor: Dodo