Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Barang Antik Curian Berkurang Lagi

Salman Lubis Mengaku Tak Sengaja Temukan Harta Karun di Mapur
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 19-03-2014 | 12:08 WIB
Harta karun bintan.jpg Honda-Batam
Pencuri harta karun saat diamankan di Laut Bintan.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Barang bukti harta karun hasil tangkapan Komando Armada Barat (Koarmabar) TNI-AL dari nelayan yang diduga mencuri dan mengangkut benda cagar Budaya itu dari Laut Mapur-Bintan beberapa waktu lalu kembali berkurang.

Jika sebelumnya, data rilis Lantamal IV ke media, menyatakan jumlah awal sebanyak 546 Buah, dan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Kepri mengatakan, hanya menerima 460 buah, dalam berita acara penyerahan barang, tertera di dalam BAP tersangka pencurian harta karun, yang didakwa pasal pencurian ikan, Salman Lubis, tercatat tinggal 401 Buah benda cagar budaya yang dititipkan TNI-AL ke Balai Pelestarian Cagar Budaya Batusangkar, Sumatera Barat.

Dalam surat berita acara penyerahan barang Nomor:BA/02/I/2014,  tanggal 20 Januari 2014, dari Lantamal IV yang dilakukan Letkol Laut (KH) Priambodo SH sebagai Perwira penyidik TNI-AL Lantamal IV, kepada Kepala Seksi Perlindungan Pengembangan dan Pemanfaatan Balai Pelestarian Cagar Budaya, Sumbar, Riau dan Kepri Teguh Hidayat, dijelaskan jumlah barang yang diserahkan, TNI-AL ke Balai Pelestarian Cagar Budaya adalah sebanyak 401 buah.

Adapun  rincian barang keramik yang merupakan harta karun  berupa mangkuk besar 66 buah, mangkuk kecil 92 buah, piring keramik 146 buah, botol kecil 51 Buah, botol besar 2 buah, Vas 1 buah, botol sedang 1 buah, Pezu 1 buah, serta kendi 2 buah.

Selain itu ada juga guci 1 buah, guci kecil 1 buah, teko keramik 7 buah, fragmen piring 25 buah, piring sedang 1 buah, tutup wadah 1 buah, serta pedupaan 3 buah. 

Salman Mengaku Tak Sengaja Temukan Harta Karun
Sementara itu, terdakwa Salman Lubis mengaku, menemukan dan mengangkut ratusan harta karun berupa benda cagar budaya dari dasar laut Mapur-Bintan itu, secara tidak sengaja. 

"Kami tidak sengaja menemukan, dan barang itu awalnya tersangkut di jaring, hingga kami lakukan penyelaman," kata dia kepada Ketua Majelis Hakim Prasetyo Ibnu Asamara SH dan dua Hakim ad-hoc lainnya.

Disinggung dengan kepemilikan kompresor serta tidak adanya Surat Izin Penangkapan Ikan, Salman berdalih, kalau pihaknya sengaja membawa sebagai sarana dalam menyelam, serta mengenai SIPI kapalnya dia katakan memang sudah tidak berlaku lagi.

Kepada BATAMTODAY.COM, Salman juga mengaku, jika dirinya memang adalah nelayan dan sudah lama sebagai Kapten Kapal Trianis.  "Kami tidak ada yang nyuruh, dan kami memang hanya mau menangkap ikan," ujarnya.

Sidang akan kembali digelar pada minggu mendatang dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Editor: Dodo