Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Masih Tunggu Rekomendasi KPK

Diduga Ada 'Jaksa Pengganjal' P21 BAP Korupsi Dedi Candra
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 19-03-2014 | 10:23 WIB
dedy-chandra2.jpg Honda-Batam
Dedi Candra (baju batik) saat memasuki ruang riksa Polres Tanjungpinang beberapa waktu lalu.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Berkas perkara korupsi proyek pengadaan lahan USB-SD di Tanjungpinang tahun 2009, dengan tersangka Dedi Candra, hingga saat ini belum P21 (lengkap-red). Berkas perkara Dedi Candra ini juga saat ini belum dikirimkan penyidik Polres Tanjungpinang setelah dikembalikan Kejari Tanjungpinang dengan status P18.

Soal pengembalian BAP Dedi Candra oleh Kejari Tanjungpinang dengan status P18, peniyidik Polres malah menilai petunjuk yang diberikan jaksa terkesan plan-plin dan tidak konsisten. "Kemarin katanya unsur melawan hukum belum terpenuhi, sekarang masalah penyertaan pasal 55 KUHP lagi. Jadi tidak konsiten," ujar salah seorang penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang kepada wartawan, Selasa (18/3/2014).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Oxy Yudha Pratista mengatakan, belum dikirimnya kembali BAP perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang karena pihaknya masih menunggu rekomendasi KPK terkait pelaksanaan gelar perkara bersama yang dilakukan sebelumnya.

"Kita masih menunggu surat rekomendasi hasil Gelar Perkara yang sama-sama kita lakukan kemarin dari KPK, yang nantinya akan kita sertakan dalam berkas yang akan kita serahkan ke kejaksaan,"jelas Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Oxy Yudha pada wartawan di Tanjungpinang, Selasa (18/3/2014).

Setelah rekomendasi tersebut diterima, tambah Oxy, pihaknya akan segera mengirimkan kembali BAP perkara korupsi pengadaan lahan USB-SD dengan tersangka Dedi Candara itu ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

"Dari hasil gelar perkara yang kita lakukan bersama KPK, unsur melawan hukum tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara dalam perkara ini sudah terpenuhi. Jadi kita hanya tinggal menunggu rekomendasi KPK itu saja," ungkapnya lagi.

Terkait bolak-baliknya berkas perkara korupsi Dedi Chandra, dari kepolisian ke kejaksaan, salah seorang akitivis penggiat anti korupsi di Tanjungpinang, menilai ada keganjilan. Apalagi adanya tudingan P18 plin-plan dari penyidik kepolisian. Aktivis LSM penggiat anti korupsi ini malah menduga ada oknum jaksa di Kejari Tanjungpinang yang mengganjal P12-nya berkas korupsi ini.

"Kita sih tak tau apa motifnya, tapi dengan bolak-baliknya berkas tersebut, sehingga belum P21 hingga saat ini, kita menduga ada oknum jaksa yang mengganjal," ujar sumber.

BAP perkara tersangka korupsi pengadaan lahan Unit Sekolah Baru SD, dengan tersangka Dedi Candara, ini sebelumnya sempat bolak-balik dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang ke Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang dengan dalih sejumlah P18 (petunjuk jaksa) belum dipenuhi penyidik Polres.    

Jika sebelumnya P18 jaksa menyatakan belum terpenuhinya unsur melawan hukum atau aturan yang dilanggar tersangka hingga merugikan keuangan, penyidik Polres menyatakan jika aturan tersebut sudah terpenuhi berupa Peraturan BPN dalam hal mekanisme pengadaan lahan.

Sebaliknya, mengenai kerugian negara hasil audit BPK menyatakan atas tidak sesuainya dengan aturan dalam pelaksanaan pengadaan lahan USB-SD di Tanjungpinang tahun 2009 ini, mengakibatakan kerugian negara hingga Rp1,8 miliar.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Tanjungpinang menetapkan Dedi Candra sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana pengadaan lahan untuk pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Terpadu di Batu 12 Tanjungpinang dengan total anggaran Rp 2,9 miliar. Penetapan tersangka Dedi Candra dilakukan melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor 8/IV/2013/Reskrim pada 4 April 2013 lalu ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Dalam kasus ini sendiri, penyidik Polres Tanjungpinang juga telah memeriksa puluhan saksi dari Tim 9 selaku verifikator lahan, dan Tim Lima yang diketuai Deddy Chandra sebagai tim pelaksana ganti rugi lahan pembangunan unit sekolah baru (USB) SD satu atap Pemerintah Kota Tanjungpinang di Km 12 Tanjungpinang.

Terbongkarnya korupsi dalam pengadaan lahan USB-SD Tanjungpinang ini, didasari dari hasil audit BPK-P yang menyatakan terjadinya nilai kerugian negara senilai Rp1,8 miliar dari pelaksanaan proyek pengadaan lahan USB-SD tersebut.

Adapun modus operandi korupsi dalam pengadaan lahan USB-SD yang dialokasikan Rp2,9 miliar dari APBD 2009 Kota Tanjungpinang, dilakukan tersangka dengan meningkatkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas lahan yang akan dibeli.

Pelaksanaan ganti rugi lahan dilakukan melalui Tim Lima yang diketuai oleh Deddy Chandra. Namun, sebelum lahan dibeli Pemko Tanjungpinang, ternyata Deddy Chandra sudah lebih dulu membeli lahan tersebut dalam proses ganti rugi secara pribadi atas nama salah sertoang keluaraganya.

Editor: Redaksi