Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tunggu Audit BPKP, Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD di BPK Tanjungpinang Belum Ditahan
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 18-03-2014 | 19:12 WIB
kejari-pinang.jpg Honda-Batam
Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua tersangka korupsi dana hibah APBD 2010, 2011 dan 2012 Kota Tanjungpinang untuk operasional Badan Pengusahaan Kawasan (BPK) Bintan wilayah Tanjungpinang, Herman dan Firmansyah hingga saat ini belum dilakukan penahananan oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Belum ditahannya kedua tersangka ini alasan Kejaksaan masih menunggu hasil audit nilai kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Kepri.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang telah menetapkan Herman, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Tanjungpinang dan bendaharanya Firmansyah sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah di instansi itu.

"Prosesnya jalan terus, dan tinggal menunggu hasil audit BPK-P atas kerugian negara dan memang belum kita lakukan penahanan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Maruhum SH kepada BATAMTODAY.COM di Tanjungpinang, Selasa (18/3/2014).

Penyelidikan kasus tersebut, dilakukan dari hasil temuan audit Inspektorat Daerah (Irwasda) Pemko Tanjungpinang, yang menemukan adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp900 juta dari penggunaan dan pengeluaran dana untuk Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif masing-masing sebesar Rp300 juta selama 3 tahun, sejak 2010, 2011 dan 2013.

"Untuk sementara penyelidikan kita baru sebatas dugaan tentang penggunaan SPPD fiktif tersebut. Namun tidak tertutup kemungkinan akan berkembang terhadap perkara dan tersangka lainnya," kata Maruhum lagi.

Dana hibah sekitar Rp900 juta dari APBD Provinsi Kepri, termasuk hibah dari APBN sebesar Rp4,09 miliar yang juga telah disalahgunakan. Namun Kejaksaan Negeri Tanjungpinang masih baru melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Tanjungpinang.

Editor: Dodo