Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Setuju Tindakan dan Pernyataan Rektor, Dosen FISIP-UMRAH Nyatakan Sikap
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 18-03-2014 | 19:05 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sejumlah dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP-UMRAH) membuat pernyataan sikap. Hal ini dilakukan karena mereka tak sepakat dengan tindakan dan pernyataan Rektor UMRAH, terkait dengan pemberian sanksi skorsing terhadap dosen Suraji, yang dianggap tidak melalui mekanisme.

Kepada wartawan, dosen tetap UMRAH Oksep Adhiyanto bersama dua orang rekannya Rahmadhani Setiawan serta Yudhanto Satyagraha, mengatakan, pernyatan sikap pihaknya dilakukan dalam menyikapi kondisi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UMRAH saat ini.

Terkait dengan pemberlakuan sanksi terhadap tindakan indisipliner dosen, kata Oksep dapat dilakukan dan merupakan keharusan, akan tetapi, juga harus melalui mekanisme dan prosedural yang berlaku.

"Kami setuju dan mendukung adanya pemberian sanksi, tetapi juga harus melalui mekanisme dan prosedural sesuai dengan aturan yang berlaku di kampus," kata Oksep di Tanjungpinang, Selasa (18/3/2014).

Oksep menambahkan,dalam kurun waktu satu tahun terakhir, ada beberapa oknum dosen yang melanggar aturan diberikan sanksi, Tetapi dalam pemberian sanksi tersebut harus dilakukan melalui beberapa tahapan, seperti,digelarnya rapat senat fakultas tempat dosen tersebut mengajar, memanggil dan memeriksa dosen bersangkutan.

"Dan setelah itu, hasil rapat senat fakultas diserahkan ke pihak senat universitas dan kemudian digelar kembali rapat di senat universitas dengan menghadirkan oknum dosen yang bersangkutan dan kembali dimintai keterangan. Hasil rapat senat tersebut, diserahkan ke pihak rektorat untuk mengambil sebuah tindakan atau sanksi yang diberikan berdasarkan surat keputusan," jelasnya.

Atas tidak sesuainya mekanisme pemberiaan sanksi itu, sejumlah dosen ini meminta, Rektor UMRAH, untuk dapat menciptakan situasi dan kondisi universitas yang kondusif bagi terselenggaranya Tri Darma Perguruan.

"Berkaitan dengan SK nomor 541/UN.53.0/HK.00.15/2014, tentang sanksi terhadap dosen tetap Suraji, kami juga meminta agar judul SK tersebut dapat diubah karena mengikat kepada seluruh dosen, termasuk sejumlah item konsideran di dalamnya," ujar Oksep dalam pernyataannya.

Terkait dengan keberadaan Suraji sebagai staf ahli Partai Demokrat yang memberikan statement, Osep mengatakan jika hal tersebut tidak ada masalah.

"Hal itu tidak ada masalah, karena hanya staf ahli yang diminta fraksi, saya juga pernah menjadi staf ahli merangkap sebagai Dosen," kata dia.

Selain itu, dosen FISIP Umrah ini juga meminta agar Rektorat UMRAH dapat mencabut surat edaran yang dikeluarkan Wakil Rektor II dan Kepala Bagian Humas UMRAH tentang pernyataan UMRAH harus satu pintu dan diketahui pimpinan karena akan mengekang kebebasan dalam berpendapat.

"Melalui kesempatan ini, kami juga mengimbau pada rekan-rekan mahasiswa dalam menyampaikan pendapat agar tetap mengindahkan kaidah dan norma," kata dia.

Terakhir meminta pada Rektor agar dapat meningkatakan pola tata kelola UMRAH ke arah pengelolaan yang berasasakan pada tata kelola universitas yang lebih baik.

Editor: Dodo