Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Usut Manipulasi Pajak dan IUP Ilegal

Tim KPK Dikabarkan 'Bergerilya' di Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 18-03-2014 | 18:13 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari divisi penindakan dikabarkan 'bergerilya' di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).


Mereka dikabarkan turun ke Kepri untuk menindaklanjuti temuan Ditjen Minerba Kementerian ESDM, tentang manipulasi dan tunggakan pajak royalti tambang serta pengeluaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) di sejumlah kawasan hutan lindung di Kepri.

Informasi yang dihimpun BATAMTODAY.COM, tim ini turun sejak Senin (17/3/2014) kemarin, dan melakukan penyelidikan di sejumlah instansi terkait seperti, Bea dan Cukai, Administrator Pelabuhan (Adpel) serta instansi lainnya yang berkaitan langsung dalam pengeluaran izin tambang di Kepri.

"Kedatanganya dari Senin kemarin dan saat ini sudah melakukan penyelidikan di Kantor Bea dan Cukai serta Administrator Pelabuhaan (Adpel) Tanjungpinang," kata salah seorang sumber di Tanjungpinang, Selasa (18/4/2014).  

Hari ini, tambah sumber, tim tersebut juga melakukan penyelidikan di Sucofindo, serta kantor surveyor dan kantor perpajakan dan Kantor Perbendaharaan dan Keuangan Negara (KPKN) Tanjungpinang.

Terkait keberadaan tim KPK yang diinfokan menyambagi institusinya, Kepala Bea dan Cukai Tanjungpinang Hari Purabowo, yang berusaha dikonfirmasi wartawan, enggan memberikan jawaban.

Namun salah seorang staf Bea dan Cukai Tanjungpinang, yang namanya enggan dipublikasikan, membenarkan kedatangan tim KPK tersebut ke kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang. Menurutnya, tim tersebut hanya meminta data dan dokumen manifes pengeluaran mineral bijih bauksit yang dikeluarkan Bea dan Cukai Tanjungpinang.

Di tempat terpisah, Kepala Adpel Tanjungpinang Rahmatullah yang dikonfirmasi BATAMTODAY.COM terkait hal ini, juga enggan memberikan jawaban.


Sementara Kepala Seksi Lalu Lintas Laut Adpel Tanjungpinang Uripno, yang juga dikonfirmasi terkait kedatangan tim KPK, mengaku tidak tahu. "Saya tidak tahu, dan belum ada dengar," kata Uripno.

Sumber juga mengatakan, selain melakukan pemeriksaan pada isntansi yang bersentuhan langsung dengan pengeluaran mineral tambang di Kepri, Tim KPK juga akan melakukan pemeriksaan pada sejumlah kantor perusahaan pertambangan yang ada di Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, dan Lingga.
 
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan dari 161 perusahaan pertambangan mineral di Kepri yang sudah melakukan aktivitas pertambangan tidak ada yang memiliki dana Jaminan Reklamasi Paska Tambang.

Hal itu dikatakan Staf Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Paul Lubis dalam rapat koordinasi dan supervisi antara KPK dengan Kementerian terkait pertambangan mineral di Provinsi Kepri, Kamis (6/3/2014).

"Data ini berdasarkan data hasil evaluasi berdasarkan laporan yang disampaikan Pemerintah Tingkat II dan Provinsi Kepri ke Kementerian ESDM per Maret 2014," kata Paul.

Dari total 161 izin usaha pertambangan mineral bauksit yang dikeluarkan bupati/wali kota serta Gubernur Kepri, hanya 114 perusahaan yang memiliki Clean and Clear (C&C) sementara 47 perusahan lainya Non C&C.

"Jumlah IUP terbanyak berada di Kabupaten Lingga sebanyak 49 perusahaan dan Karimun 49 perusahaan, dengan IUP non C&C terbanyak di Provinsi Kepri yaitu sebanyak17 perusahaan," jelasnya.

Dari 161 perusahaan yang memiliki IUP di Kepri, baik yang C&C dan Non C&C, dalam pertambangan mineral, terdapat 60 permasalahan tambang mineral bauksit, yang terdiri dari 40 perusahaan pengeluaran IUP-nya memiliki kesalahan SK Pengeluaran dan 46 perusahan terkait dengan permalsahaan wilayah berupa tumpang tindih lahan dan pengunaan kawasan hutan lindung, konservasi dan hutan HPH.

"Sementara luas tumpang tindih IUP dengan kawasan hutan di Kepri terjadi pada 175,96 hektare lahan lokasi pertambangan yang izinnya diberikan wali kota dan bupati. Terbanyak terdapat di Kabupaten Lingga dengan jumlah 141,44 hektare hutan lindung dan Kabupaten Karimun seluas 34,52 hektare hutan lindung," jelas Paul.

Pada tahun 2011, kata Paul, terdapat 3 perusahaan pemilik IUP yang belum terdaftar di Ditjen Minerba tetapi sudah melakukan ekspor bauksit ke China. Ketiga perusahaan itu masing-masing PT Kampong Lepan Mulia di Kabupaten Lingga dengan tunggakan pajak royalti ke negara 137.150,55 dolar AS.

Kemudian PT Bintan Karisma Pratama di Kabupaten Bintan  dengan tonase eksport 550.380,32 metrik ton dan tunggakan pajak royalti 261.267,74 dolar AS.

Di Tanjungpinang, terdapat PT Pinang Sukses Bersama dengan tonase ekspor 112.464,46 metrik ton, dan tunggakan pajak royalti sebesar 42.291,33 dolar AS.  

"Jadi dari total 1.100.155,53 metrik ton tonase ekspor yang keluar pada tahun 2011, masih terdapat tunggakan pajak sebesar 440.709,62 dolar AS dari ketiga perusahaan ini," tegasnya.

Sedangkan pada tahun 2012, terdapat juga 3 perusahaan pemegang IUP yang juga belum terdaftar di Ditjen Minerba Kementerian ESDM tetapi sudah melakukan ekspor mineral bauksit ke China, ke 3 perusahan itu antara lain, PT Kampong Lepan Mulia di Kabupaten Lingga, dengan tonase ekspor 98.763,78 metrik ton dengan tunggakan royaliti 36.746,23 dolar AS.

Kemudian PT Bintan Karisma Pratama di Kabupaten Bintan dengan tonase ekspor bauksit 769.482,79 metrik ton dan tunggakan pajak royalti 354.570,86 dolar AS.

Perusahaan PT Pinang Sukses Bersama dengan tonase ekspor material bauksit ke China 96.491,70 metrik ton, dan tunggakan pajak royalti sebesar 73.645,93 dolar AS.

Editor: Dodo