Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kuasa Hukum PT Glory Point Sayangkan Tergugat Tak Hadir
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 18-03-2014 | 15:34 WIB
Nasib Siahaan, kuasa hukum PT Glory Point.jpg Honda-Batam
Nasib Siahaan, kuaa hukum PT Glory Point.

BATAMTODAY.COM, Batam - Nasib Siahaan, kuaa hukum PT Glory Point menyayangkan ketidakhadiran pihak tergugat dari Pemko, DPRD dan BP Batam dalam gugatan perdata Surat Kesepakatan Bersama (SKB) yang ditandatangani ketiga instansi pemerintah tersebut.

"Tidak taat hukum, pemerintah dipanggil dalam persidangan tapi tidak datang," keluh Nasib, Selasa (18/32013).

Padahal, lanjut Nasib, ketiga instansi tersebutlah yang menandatangani SKB yang dianggap telah menghambat pengusaha untuk berinvestasi.

"Padahal ketiga instansi itu lokasinya dekat dengan kantor Pengadilan. Jalan kaki saja sampai," ujarnya.

Tambahnya, akibat adanya SKB tersebut, membuat pembangunan di lahan tersebut terbengkalai. Padahal pihaknya telah membayar semua kewajiban termasuk pembayaran UWTO.

"Kalau ketiga instansi hadir, maka persidangan bisa berlanjut," kata Nasib.

Diberitakan sebelumnya, persidangan gugatan SKB yang dipimpin Pudjo Harsoyo yang dibantu hakim anggota Budiman Sitorus dan Arief Hakim dan diikuti ratusan warga Bengkong Sadai ditunda karena tergugat dari Pemko, DPRD dan BP Batam tak datang.

Editor: Dodo